Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Pemukul Pramugari Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Kompas.com - 06/06/2013, 21:42 WIB

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Gara-gara memukul seorang pramugari maskapai Sriwijaya Air, Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Zakaria Umar Hadi, terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.

"Kita kenakan tersangka Pasal 351 KUHP dan bisa saja dilakukan penahanan," kata Kabag Ops Polres Pangkal Pinang Kompol AB Arifin, Kamis (6/6/2013).

Akan tetapi, saat ini, Zakaria belum ditahan. Ia sendiri masih dalam proses pemeriksaan penyidik di Polsek Pangkalan Baru.

"Tersangka masih kita periksa. Jadi, belum melakukan penahanan. Kita lihat dulu hasil pemeriksaan nanti," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pramugari bernama Nur Febriani melaporkan Zakaria ke polisi setelah mendapat perlakukan tidak menyenangkan saat pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 078 baru saja mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang, Bangka, Rabu (5/6/2013) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Insiden tersebut bermula saat pesawat akan lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta sekitar satu jam sebelumnya. Saat itu, Nur Febriani menegur Zakaria agar segera mematikan ponsel karena pesawat akan segera mengudara.

Setelah pesawat mendarat, Zakaria memukul ke arah bagian belakang leher Nur Febriani dengan koran. Tak terima dengan perlakuan tersebut, Febriani melaporkannya ke polisi. Tersangka mengaku kesal dengan sikap pramugari saat menegurnya sehingga secara spontan melakukan pemukulan. (Hendra)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

    Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

    Whats New
    Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

    Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

    Whats New
    Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

    Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

    Earn Smart
    KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

    KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

    Whats New
    Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

    Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

    Whats New
    Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

    Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

    Whats New
    Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

    Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

    Whats New
    Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

    Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

    Whats New
    Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

    Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

    Whats New
    Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

    Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

    Whats New
    Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

    Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

    Whats New
    Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

    Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

    BrandzView
    Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

    Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

    Whats New
    Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

    Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

    Whats New
    Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

    Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

    Work Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com