Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Bayar Rp 38 Triliun ke IMF, DPR Diminta Buka Mata

Kompas.com - 16/06/2013, 08:56 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) mendesak DPR untuk membuka mata dan menggugat pemerintah terkait pembayaran kenaikan kuota ke 14 atas keanggotaan pada Dana Moneter Internasional (IMF) sebesar Rp 38 triliun. Fitra menduga dana tersebut berasal dari anggaran siluman dan diputuskan tanpa melibatkan parlemen.

Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi menuturkan, tidak ada anggaran itu pada APBN 2012 dan 2013. Meski begitu, pemerintah tetap akan membayar sesuai dengan Surat Menteri Keuangaan kepada Gubernur Bank Indonesia (BI) Nomor S-303/MK.01/2012 tertanggal 12 April 2013.

Sumber dana pembayaran kouta ke 14 itu, kata Uchok, akan dilakukan oleh BI dengan menggunakan cadangan devisa. Sebagai legalisasinya, Kementerian Keuangan bersama BI sedang melakukan revisi PP No.1/1967 yang telah mendapat persetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-958/M. Sesneg/D-4/PU.02/07/2012 pada 23 Juli 2012.

"Itu mengkonfirmasikan kepada publik bahwa pembayaran ke IMF adalah anggaran siluman karena belum mendapat persetujuan dari DPR. Kami minta DPR menggugat secara hukum dan politik," kata Uchok dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (16/6/2013).

Menurut Uchok, seandainya pembayaran kepada IMF tetap dilaksanakan, pemerintah sama dengan sengaja menginjak-injak hak budget DPR. Selain itu, pemerintah juga dianggap telah membajak cadangan devisa negara untuk kepentingaan IMF.

"Ternyata, pemerintah lebih murah hati kepada IMF dibanding kepada rakyat sendiri. Lihat saja, IMF mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 38,1 triliun, dan rakyat hanya mendapat Rp 9,3 triliun melaui BLSM (bantuaan langsung sementara masyarakat)," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com