Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naikkan Harga BBM, Pemerintah Langsung Digugat

Kompas.com - 18/06/2013, 15:15 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hanya berselang satu hari sejak DPR menyetujui usul pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi, sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Warga menggugat rencana pemerintah tersebut. Warga menilai pemerintah telah melakukan pembohongan publik.

Lukmanul Hakim selaku kuasa hukum Forum Komunikasi Warga mengatakan, pembohongan publik yang dilakukan oleh pemerintah adalah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) berkualitas rendah dengan harga jual senilai BBM berkualitas tinggi.

"Premium dan solar bersubsidi ditetapkan oleh pemerintah dengan harga standar harga Singapura. Premium kualitasnya relatif rendah, dijual dengan harga kualitas pertamax," ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2013).

Lukman mengatakan, pemerintah juga sudah melakukan pembohongan karena menaikkan harga BBM dengan mengacu pada undang-undang yang sudah dihapuskan, yakni Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Pemerintah bisa naikkan harga (minyak), jika minyak dunia naik. Itu ada di Pasal 28 Nomor 22 Tahun 2001. Oleh MK, pasal itu sudah dihapus pada tahun 2002, dihilangkan karena tidak sesuai dengan keadilan. Konyolnya, pasal itu dipakai lagi ke RAPBN," kata Lukman.

Forum Komunikasi Warga sudah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Mei 2013. Mereka menggugat lima institusi pemerintah, yakni Presiden RI, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Utama Pertamina, dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Dalam sidang perdana hari ini, semua pihak tergugat tidak menghadiri persidangan sehingga majelis hakim ketua, Nawawi, menunda sidang ini hingga dua pekan ke depan.

Rapat paripurna DPR RI, Senin (17/6/2013) kemarin, telah menyetujui rencana kenaikan harga BBM bersubsidi. Hasil itu diperoleh melalui mekanisme voting dengan hasil 338 anggota DPR menyetujui kenaikan harga BBM, sementara 181 lainnya menolak. Dengan demikian, sudah bisa dipastikan bahwa pemerintah akan menaikkan harga BBM bersubsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

    Whats New
    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

    Spend Smart
    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

    Whats New
    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

    Whats New
    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

    Whats New
    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

    Work Smart
    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

    Whats New
    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

    Whats New
    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

    Whats New
    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

    Whats New
    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

    Whats New
    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

    Whats New
    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

    Work Smart
    Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

    Whats New
    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com