Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Pribumi Minta Pajak UKM Ditunda

Kompas.com - 28/06/2013, 11:57 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Skema pajak baru 1 persen bagi usaha kecil menengah (UKM) yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun oleh pemerintah pusat, menuai penolakan. Penolakan tersebut salah satunya datang dari Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI).

"Waktunya kurang tepat karena tahun ini UKM sudah jatuh bangun dan terancam kelangsungan usahanya akibat kebijakan pemerintah yang tak memikirkan kelangsungan UKM," ujar Ketua HIPPI DKI Sarman Simanjorang, Jumat (28/6/2013).

Sarman menjelaskan, kondisi UKM di Indonesia, cukup ironis. Di satu sisi, pemerintah mengaku UKM memiliki kontribusi positif ke pertumbuhan perekonomian nasional.

Misalnya, penyerapan tenaga kerja UKM yang mencapai 107,6 juta orang. Kemudian sumbangan terhadap PDB yang cukup siginifikan.

Namun di sisi lain, tak ada kebijakan soal jaminan keberlangsungan pelaku UKM. Kebijakan yang dimaksud, antara lain kenaikan upah minimum regional (UMP), kenaikan harga bahan bakar minyak(BBM), kenaikan tarif daftar listrik (TDL) dan imbasnya, yakni kenaikan kebutuhan pokok.

"Kami meminta kepada Menteri Keuangan agar menunda pemberlakuan pajak tersebut sampai UKM kita kondisi usahanya normal," ujarnya.

Ia menjelaskan pada prinsipnya UKM taat pajak. "Namun alangkah bijak pemerintah memungut pajak dengan terlebih dahulu memberikan dukungan mendorong UKM kuat dan berdaya saing sehingga mampu berdaya saing," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, skema pajak tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini terbit per 12 Juni dan akan mulai berlaku per 1 Juli 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com