Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daerah Usul Royalti Batu Bara Jadi 25 Persen

Kompas.com - 11/07/2013, 10:48 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
Upaya pemerintah pusat untuk mengenakan tarif royalti lebih besar kepada perusahaan batu bara mendapat sambutan dari pemerintah daerah. Bahkan, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengusulkan agar pemerintah mengerek tarif royalti batu bara menjadi 25 persen, baik ke perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Usulan Apkasi ini disampaikan oleh Ketua Apkasi Isran Noor, Rabu (10/7/2013). Pertimbangan Irsan, selama ini pemerintah pusat dan daerah tidak mendapat banyak manfaat dari upeti yang diberikan perusahaan batu bara karena nilainya terlalu kecil. "Perusahaan kan hanya sebagai operator, pemiliknya tetap negara. Seharusnya bayarannya pun semakin besar," ungkap Irsan saat dihubungi KONTAN.

Sekadar mengingatkan, pemerintah pusat sejatinya sudah menyampaikan usulan kenaikan royalti batu bara ini kepada DPR. Namun, usulan pemerintah hanya naik menjadi 13 persen. Itu pun hanya diberlakukan terhadap perusahaan pemilik IUP. Selama ini perusahaan batu bara pemegang IUP terkena tarif royalti 3 persen-7 persen.

Usulan Apkasi ini tampaknya bakal sebatas wacana. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut persentase kenaikan royalti yang diusulkan Apkasi terlalu tinggi. Ia khawatir tarif royalti yang tinggi ini akan memberatkan perusahaan batu bara.

Terlebih lagi, selain royalti, perusahaan tambang batu bara juga dibebani pajak. "Pajak PKP2B itu bahkan ada yang 45 persen. Jadinya bisa mematikan industri pertambangan batu bara kalau royaltinya sebesar itu," kata Bambang kepada KONTAN, Rabu (10/7/2013).

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis menilai usulan Apkasi ini wajar dan rasional. Anggota Fraksi Partai Golkar ini pun menyarankan agar Apkasi menyampaikan usulan tersebut saat pemerintah dan DPR tengah membahas RUU Perimbangan Keuangan. Bahkan, Harry mengusulkan dalam kontrak pertambangan di suatu daerah, pemda setempat mendapatkan 20 persen golden share secara gratis.

Usulan Harry mendapat dukungan dari anggota Komisi XI asal PDI-P, Maruarar Sirait. Hanya saja ia berpendapat momen usulan tersebut sebaiknya dilakukan setelah pemberlakuan tarif IUP baru pada 2014 mendatang. "Kalau yang PKP2B royaltinya sudah 13 persen," tandas Maruarar.

Diskusi kenaikan tarif ini jelas membuat pengusaha batu bara jengah. Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI), berpendapat, kebijakan pemerintah menaikkan royalti IUP menjadi 13 persen sudah memberatkan industri.

Ia mengklaim kebijakan tersebut akan membuat banyak perusahaan tutup. Hal tersebut mengingat bahwa harga batu bara saat ini sedang melemah karena permintaan pasar sedang lesu. (Margareta Engge Kharismawati, Anna Suci Perwitasari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com