Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diputus Sepihak, Mantan Dirut IM2 Lakukan Banding

Kompas.com - 12/07/2013, 17:10 WIB
Didik Purwanto

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto telah mendaftarkan pernyataan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Upaya tersebut setelah pihaknya menjadi terdakwa atas kasus penggunaan frekuensi IM2 oleh PT Indosat Tbk (ISAT).

Presiden Director dan CEO Indosat Alexander Rusli mengatakan, pernyataan banding telah didaftarkan pada Kamis 11 Juli 2013. Pernyataan banding ini merupakan salah satu upaya hukum yang ditempuh setelah pada tanggal 8 Juli 2013 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memutus bersalah Indar Atmanto, tanpa mempertimbangkan fakta yang muncul di persidangan.

Adapun fakta yang muncul itu antara lain bahwa tidak ada satu saksi pun yang memberatkan terdakwa. "Namun Pengadilan Tipikor tetap memutus Indar Atmanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena telah mewakili IM2 untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan Indosat," kata Alex dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (12/7/2013).

Alex menambahkan pihaknya juga mengingatkan kembali bahwa keputusan Pengadilan Tipikor sama sekali tidak bisa diterima. Selain itu, kerjasama antara Indosat – IM2 telah sesuai dengan regulasi di bidang telekomunikasi.

"Oleh karena itu, perlawanan akan terus dilakukan melalui segala upaya hukum yang tersedia baik di domestik maupun internasional," tambahnya.

Seperti diberitakan, PT Indosat Tbk (ISAT) akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait kasus penyelenggaraan 3G antara Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2).

Dalam sidang yang digelar Senin lalu, majelis hakim Tipikor menyatakan bahwa mantan Direktur IM2, Indar Atmanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta serta kepada pihak Indosat dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1,4 triliun.

Pihak Indosat berpendapat bahwa vonis majelis hakim masih bisa dibatalkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Kinerjanya Banyak Dikeluhkan di Medsos, Berapa Gaji PNS Bea Cukai?

Work Smart
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com