Salah satunya adalah penetapan iuran kepesertaan pekerja formal, yang disepakati sebesar 5 persen dari gaji. Dari jumlah itu, sebanyak 4 persen menjadi kewajiban pengusaha, dan 1 persen menjadi kewajiban pekerja sendiri. Dengan iuran itu, pekerja dan keluarganya mendapatkan jaminan kesehatan.
Untuk sektor informal, besaran iuran premi ditanggung oleh pekerja sendiri yang dibayarsetiap bulan. Bila pekerja ingin mendapatkan layanankesehatan di kelas III, besaran iuran Rp 25.000, kelas II Rp 42.500 dan kelas I Rp 59.000 per bulan.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali Husni Situmorang mengatakan, besaran iuran itu sudah mendapatkan persetujuan dari semua pihak saat Rapat Koordinasi (Rakor) di Kementerian Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Ia mengakui, sebelumnya ada kendala yakni kepastian pembagian porsi iuran pekerja formal. "Sekarang sudah diputuskan, sehingga sudah bisa terbit," ujarnya Kamis (11/7/2013).
Rencananya, aturan turunan itu akan tertuang dalam Peraturan Presiden tentang besaran iuran jaminan kesehatan. Targetnya, aturan tersebut keluar pada Agustus 2013 mendatang. Regulasi ini juga akan menetapkan besran iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp 19.225 per orang per bulan. (Arif Wicaksono Aryadi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.