Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Sosialisasi, Pajak UKM Belum Jalan

Kompas.com - 19/07/2013, 11:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Mestinya, sejak 1 Juli 2013 lalu, Direktorat Jenderal Pajak bisa menarik pembayaran pajak 1 persen dari omzet kepada pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun. Namun kebijakan ini belum berjalan lantaran tak banyak pengusaha yang tahu.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah baru akan melakukan sosialisasi aturan baru itu. "Butuh beberapa bulan untuk bisa mengimplementasikan aturan ini pajak bagi UKM," ujar Chatib, Rabu (17/7/2013).

Dalam melakukan sosialisasi tersebut, Pemerintah akan bekerja sama dengan sejumlah organisasi. termasuk asosiasi pengusaha seperti kamar Dagang Indonesia (KADIN).

Chatib yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) ini mengaku tak tahu kapan aturan ini akan diterapkan secara penuh. Hal ini mengingat, jumlah pengusaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun sangat banyak.

Meski begitu, itu bukan berarti pajak UKM ini mundur dari jadwal. Ditjen Pajak mengungkapkan kalau aturan ini sudah mulai berlaku sejak aturan itu keluar yakni 1 Juli. Pengusaha harus memenuhi syarat dalam PP Nomor 46 Tahun 2013, yakni membayar pajak bulan Juli atau paling lambat 15 Agustus. Pembayaran pajak dihitung dari 1 persen omzet yang diperoleh pengusaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menyebutkan, mekanisme pembayaran pajak yang lebih dikenal dengan istilah pajak usaha kecil menengah (UKM) ini sama seperti perpajakan yang lain.

Kini yang belum ada adalah aturan peralihan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) biasa, menjadi pajak UKM.

Saat ini Ditjen Pajak masih melakukan sosialisasi untuk kalangan internalnya sendiri. Kismantoro bilang, akhir minggu ini sosialisasi internal Ditjen Pajak ke seluruh kantor pajak, agar pegawai pajak mengerti tentang pajak atas omzet tertentu tersebut. "Paling lambat mulainya minggu depan, seluruh internal pajak sudah tahu," katanya.

Sementara untuk sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan sejak aturan tersebut dikeluarkan.

Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan Ronny Bako menilai, pemerintah belum siap menjalankan kebijakan ini. Sebab, idealnya ketika sebuah kebijakan sudah dikeluarkan, Pemerintah harus langsung mengimplementasikannya. "Kalaupun harus ada waktu sosialisasi, Pemerintah seharusnya memiliki target," katanya.

Ronny menilai pemerintah masih ragu-ragu dalam membuat kebijakan ini. Terlihat dengan rencana pemerintah hanya menyasar pusat-pusat perbelanjaan tertentu sebagai objek pajaknya.

"Bila mengacu kepada aturan, seharusnya pemerintah menarik pajak kepada semua pengusaha yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar, bukan mengelompok-kelompokan begitu," tandasnya.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengatakan, pihaknya akan menyasar sejumlah pusat pertokoan, meski Indonesia menganut sistem self assessment. Artinya, Wajib Pajak harus membayar pajak sesuai kesadarannya sendiri. Namun, pajak akan aktif memungut pajak.

Untuk itu, kantor pajak akan terus berupaya menerapkan cara menjemput bola. Sebab, akan sulit bagi instansi pajak untuk memberlakukan kebijakan aturan tersebut bila tidak langsung terjun ke pusat pertokoan. Makanya, "Kami langsung ke pusat perdagangan saja. Kalau restoran agak jauh. Fokusnya baru di Jakarta, Bandung, Banten, misalnya Lippo Karawaci Cikarang," katanya.

Kismantoro membenarkan bahwa pusat pertokoan lebih berpotensi untuk menyedot pajak UKM. Jadi tak ada salahnya jika petugas Pajak melakukan sosialisasi di kawasan pertokoan seperti Tanah Abang Jakarta.

Seperti diketahui, jumlah wajib pajak di pusat perbelanjaan seperti Pasar Tanah Abang masih sangat kecil. Data hasil Sensus Pajak Nasional (SPN) menunjukkan ada 8.000 kios di blok A dan 3.821 kios dan B, Pasar Tanah Abang.

Dari jumlah kios itu, cuma 3.151 pemilik kios yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Naasnya yang sudah membayar pajak cuma 262 pemilik kios atau 2,2 persen. (Asep Munazat Zatnika, Anna Suci Perwitasari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com