Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suku Bunga Tinggi, UMKM Sulit Bersaing

Kompas.com - 25/08/2013, 21:39 WIB
Zico Nurrashid Priharseno

Penulis


TEGAL, KOMPAS.com - Tingginya suku bunga Bank membuat pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kesulitan untuk mengembangkan roda bisninya, sehingga sulit untuk bersaing dengan produk-produk luar negeri.

Saat ini suku bunga kredit untuk UMKM di atas 12 persen. Hal tersebut berbanding terbalik dengan beberapa negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand yang hanya dua persen. Pelaku UMKM pun kesulitan bersaing dengan produk luar negeri yang harga jualnya dapat lebih murah.

Dengan suku bunga yang tinggi, UMKM juga terbebani biaya produksi yang tinggi, belum lagi dengan adanya sistem birokrasi yang ada.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan pihaknya akan membantu para pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya. Tahun ini Kementerian Perdagangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk merevitalisasi pasar-pasar tradisional yang ada di Indonesia.

"Kalau meminjam ke bank itu bunganya tinggi, bagaimana kita mau bersaing. Sedangkan UMKM itu adalah kekuatan ekonomi kita, kalau di luar lagi ada gonjang-ganjing, itu yang solid UMKM," ujarnya di Alun-alun kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (25/8/2013).

Selain itu, Kemendag Gita menambahkan, telah menyiapkan penyuluhan-penyuluhan bagi UMKM untuk berkembang secara mandiri. "Akhir tahun 2015 pasar-pasar di ASEAN harus dibuka. Jadinya pedagang-pedagang di ASEAN bisa menjual dan memasarkan di Indonesia. Ini harus kita jaga agar tidak ada pembanjiran, jangan sampai batik kita tidak laku karena mahal," kata Gita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com