Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin Yakin Buruh Bisa Terima Inpres Upah Minimum

Kompas.com - 19/09/2013, 06:19 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meyakini buruh dapat menerima pembedaan penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk bidang pekerjaan padat karya, yang diatur melalui instruksi presiden. Kebijakan itu dia sebut sebagai upaya penyelamatan dari upaya pemecatan (PHK) buruh.

Muhaimin mengingatkan bahwa kondisi perusahaan padat karya serba terbatas, terutama dalam hal kekuatan modal. Dengan adanya instruksi presiden (inpres) dan peraturan menakertrans soal penetapan UMP, menurut dia, pengusaha akan menjadi tenang.

"Intinya di situ. Tapi butuh waktu agar semua pihak bisa menerima bahwa padat karya itu layak mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah, pengusaha, ataupun buruh. Yang penting sosialisasi. Saya optimis kalau semua akhirnya memahami keterbatasan padat karya ini," papar Muhaimin di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Muhaimin menambahkan, penetapan UMP nantinya tetap berada di Dewan Pengupahan. Pemerintah hanya ingin agar para gubernur memperhatikan perusahaan padat karya dalam penetapan UMP. "Jangan sampai padat karya disamakan dengan industri besar," ujar dia.

Muhaimin juga berharap agar buruh menjadikan unjuk rasa atau mogok kerja sebagai langkah terakhir dalam memperjuangkan kenaikan UMP. Ia meminta buruh mengutamakan dialog dengan pengusaha dan pemerintah agar tidak merugikan banyak pihak.

Selain itu, lanjut Muhaimin, perlu juga ada kesabaran dari semua pihak dalam penetapan UMP agar tidak terjadi salah paham. Lalu, apakah inpres tersebut sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono? "Belum, masih disinkronisasi," ujar dia.

Seperti diberitakan, para buruh di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menuntut peningkatan kesejahteraan menjelang penetapan UMP 2014. Mereka menolak penentuan UMP berdasarkan inflasi seperti rencana pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com