Muhaimin mengatakan, kini pihaknya sedang dilakukan beberapa kali pertemuan lintas kementerian dan lembaga untuk mengharmonisasi sejumlah pasal terkait dengan akan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek.
"Masalah yang dibahas dalam pertemuan-pertemuan terakhir lintas kementerian dan lembaga hanya kaidah hukumnya saja, jadi secara substansi tidak ada masalah lagi," kata Muhaimin dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Ia menambahkan, ketujuh rancangan peraturan pelaksana (RPP) tersebut adalah RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian serta RPP Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Selain itu, RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, dan RPP Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aset BPJS Ketenagakerjaan.
Peraturan lainnya adalah RPP Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Rancangan Perpres tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Perpres Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan.
Muhaimin menjelaskan, pada Desember 2013 dipastikan ketujuh rancangan peraturan tersebut dapat menjadi pedoman beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. "Yang tersisa ada tiga rancangan peraturan pelaksana dan pembahasan pada 2014, tapi ketiga aturan itu tidak begitu krusial dalam operasional BPJS Ketenagakarjaan," kata Muhaimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.