Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarum Menangkan Sengketa Merek Autoblack

Kompas.com - 23/10/2013, 10:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Perusahaan rokok ternama, PT Djarum bisa bernafas lega. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan pembatalan merek Djarum Black Autoblackthrough yang dilayangkan pengusaha lokal, Lie Reza Aliwarga.

Ketua Majelis Hakim, Gosen Butar Butar, pada pertimbangan putusannya Selasa (22/10/2013), menjelaskan Lie Reza tidak memiliki legal standing alias kedudukan hukum selaku penggugat. Sebab, perjanjian lisensi antara Lie Reza dengan Aghi Soebekti selaku pendaftar pertama merek Autoblackthrough ternyata tidak tercatat di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI).

Meski sudah mengajukan pendaftaran, Lie Reza belum menyetorkan biaya pendaftaran sehingga pihak Ditjen HKI belum mencatat di daftar umum merek. Dengan demikian, lisensi merek yang diterima Lie Reza menjadi tidak berlaku. Sesuai dengan pasal 43 ayat 3 dan ayat 4 UU Merek, Lie Reza tidak punya legal standing untuk menggugat.

Kuasa hukum Lie Reza, Jaswin Damanik mengaku masih pikir–pikir untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut. Sementara kubu Djarum menyambut baik putusan ini. "Mereka tidak punya legal standing karena penggugat harus menerima lisensi dari pemilik merek dan harus terdaftar dulu," kata Musa Sinambela, kuasa hukum Djarum.

Kasus ini bermula karena Lie Reza tidak terima dengan pendaftaran merek Djarum Black Autoblackthrough oleh Djarum di kelas 41 No IDM000293907 pada 16 Februari 2011. Lie Reza beranggapan penggunaan kata Autoblackthrough oleh Djarum tidak sah. Selain itu, merek tersebut memilik persamaan dengan merek miliknya.

Pasalnya, Lie mengklaim telah mendapat lisensi penuh atas merek Autoblackthrough dari Aghi Soebekti, pendaftar pertama merek itu No. IDM000219729 tanggal 5 Oktober 2009 untuk kelas 35. Lisensi ini Lie dapat melalui perjanjian 12 Oktober 2009. (Wuwun Nafsiah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com