Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Cabut Izin Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya

Kompas.com - 24/10/2013, 16:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, karena perseroan tak mampu lagi memenuhi ketentuan terkait kesehatan keuangan, yakni rasio solvabilitas (risk based capital/RBC) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis dan utang klaim.

"Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK, pada tanggal 18 Oktober 2013 OJK telah mencabut izin usaha dari PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Ngalim Sawega di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Untuk mencegah bertambahnya pihak yang mungkin dapat dirugikan dengan kondisi perseroan, OJK telah mengenakan sanksi pada perusahaan asuransi yang didirikan tahun 1967 itu pada tahun 2009.

"Mengingat sampai batas tersebut bahkan sudah 4 tahun lebih PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi, maka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sanksi terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya harus ditindaklanjuti dengan pencabutan izin usaha," lanjut Ngalim.

Dalam mendorong perseroan untuk mengatasi masalahnya, OJK telah berkomunikasi dengan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya seperti mengadakan beberapa kali rapat dengan pemegang saham, dan komisaris.

Selain itu, OJK telah memeriksa perseroan untuk mengetahui kondisi perusahaan secara menyeluruh. Terkait pencabutan izin usaha, OJK meminta PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya untuk menurunkan papan nama baik di kantor pusat maupun kantor lain di luar kantoe pusat.

Selain itu, perseroan juga perlu menyelesaikan seluruh kewajiban, melakukan pembubaran badan hukum, dan melaporkan hal-hal itu ke OJK.

"OJK tetap akan memonitor proses penyelesaian kewajiban PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya kepada pemegang polis serta memediasi pemegang polis dan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya," jelas Ngalim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com