Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontraktor Migas Minta Kepastian Kontrak

Kompas.com - 05/12/2013, 09:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kontraktor kontrak kerja sama meminta transparansi mengenai ketentuan dalam perpanjangan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi. Ketidakjelasan mengenai keputusan perpanjangan kontrak dinilai akan mengganggu rencana investasi minyak dan gas bumi yang berpotensi menurunkan produksi migas nasional.

Menurut Presiden Asosiasi Perminyakan Indonesia Lukman Mahfoedz, dalam jumpa pers mengenai laporan akhir tahun Asosiasi Perminyakan Indonesia tahun 2013, Rabu (4/12), di Jakarta, pihaknya berharap pemerintah menerapkan prinsip kejelasan, konsistensi, dan kepastian dalam semua peraturan dan ketentuan di sektor minyak dan gas bumi (migas).

”Kami berharap pemerintah membuat aturan jelas dan tegas mengenai kapan waktu untuk mengajukan perpanjangan kontrak kerja sama, dan kapan pemerintah memberi persetujuan,” kata Lukman. Hal ini diharapkan dapat masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Dalam UU Migas yang berlaku saat ini memungkinkan pemerintah memperpanjang kontrak 10 tahun sebelum kontrak berakhir.

Dalam memutuskan mengenai perpanjangan kontrak, Asosiasi Perminyakan Indonesia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan parameter komersial dan kesinambungan produksi migas di wilayah kerja yang akan berakhir masa kontraknya. ”Jangan sampai karena tidak ada kepastian, kontraktor menahan investasinya hingga berdampak pada penurunan investasi migas, sebab blok-blok migas yang akan berakhir kontrak itu masih punya cadangan migas,” ujar Lukman.

Wakil Presiden Asosiasi Perminyakan Indonesia Sammy Hamzah menambahkan, proses penentuan perpanjangan kontrak kerja sama itu harus transparan. ”Meski hasil akhir kontrak merupakan hak pemerintah sepenuhnya, kami berharap proses penentuan kelanjutan kontrak itu terbuka atau transparan, dan jangan sampai kontraktor baru mengetahui keputusannya saat kontrak berakhir seperti Blok Siak,” kata Sammy.
Dua puluh kontrak

Batas akhir keputusan perpanjangan kontrak setiap blok migas itu beragam. Hal ini tergantung pada luas wilayah kerja migas dan tingkat kesulitan dalam eksploitasi blok itu. Jika blok migas itu luas dan memiliki tingkat kesulitan tinggi, kebutuhan investasi untuk eksploitasi akan makin besar, bisa mencapai triliunan rupiah.

Menurut paparan Wood Mackenzie Asia Pasifik, produksi migas Indonesia dalam kondisi mengkhawatirkan akibat ketidakpastian perpanjangan kontrak kerja sama. Dalam lima tahun ke depan, tercatat ada 20 kontrak kerja sama di blok berproduksi yang akan berakhir masa kontraknya, dan berkontribusi 635.000 setara barrel minyak per hari pada tahun 2013 atau setara dengan 30 persen dari total produksi migas Indonesia.

Dalam 10 tahun ke depan, jumlah kontrak kerja sama yang akan berakhir dua kali lebih banyak, berkontribusi 61 persen dari total produksi nasional atau 1,2 juta setara barrel minyak per hari pada tahun 2013. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Utang Pemerintah ke Bulog Capai Rp 16 Triliun, Dirut: Hampir Semua Sudah Dibayarkan

Whats New
Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com