Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Cara WP Karyawan Lapor SPT Lewat "Website"

Kompas.com - 22/01/2014, 13:29 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wajib pajak (WP) yang berstatus karyawan telah disediakan fasilitas berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara e-filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 yang ditetapkan pada 6 Januari 2014 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak  Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id.

"Bagi wajib pajak karyawan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki electronic filing identification number (e-FIN) langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat," ungkap Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014).

Adapun syarat untuk mendapatkan e-FIN cukup dengan melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta menunjukkan identitas diri asli kepada petugas KPP.

Setelah memiliki e-FIN, wajib pajak dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender harus mendaftarkan diri ke website Ditjen Pajak www.pajak.go.id,  yang di dalamnya telah disediakan banner khusus tentang e-filing.

Dalam pengisian itu, wajib pajak harus mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon seluler. Setelah mendaftar diri, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) yang telah tersedia juga dalam laman website Ditjen Pajak.

"Sebagai catatan, apabila dalam mengisi e-SPT ternyata ada pajak yang kurang bayar, wajib pajak terlebih dahulu membayar kekurangan tersebut ke Bank/Kantor Pos agar mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).  Nomor ini selanjutnya dicantumkan dalam e-SPT tadi," jelasnya.

Langkah terakhir adalah mengirimkan (submit) SPT elektonik (e-SPT) yang telah diisikan tadi dengan terlebih dahulu memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Ditjen Pajak. Kode verifikasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital.

Apabila telah selesai mengisi e-SPT dan dinyatakan lengkap, kepada wajib pajak akan diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan melalui alamat e-mail.

"Kita harapkan dengan tersedianya fasilitas e-filing melalui website www.pajak.go.id, wajib pajak, khususnya yang berstatus karyawan, dapat memanfaatkan ini untuk melaporkan SPT tahunannya.

Selain mudah dan gratis, fasilitas ini dapat dimanfaatkan kapan saja dan di mana saja asalkan ada koneksi internet," ucapnya. (Andri Malau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com