Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuma Dahlan Iskan yang Boleh Intervensi Akuisisi PGN

Kompas.com - 23/01/2014, 08:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Pusat Kebijakan Publik Sofyano Zakaria menilai rencana yang dilakukan PT Pertamina (persero) mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN/Persero) Tbk tidak boleh diintervensi pihak manapun. Menurut Sofyano, hanya Menteri BUMN Dahlan Iskan yang boleh memberikan keputusan sebagai pemegang saham kedua perusahaan tersebut.

“Rencana Merger PGN juga merupakan aksi korporat yang bisa dijalankan jika RUPS yaitu menteri BUMN sebagai kuasa pemegang saham, sudah memberi persetujuan,” ujar Sofyano, Rabu (22/1/2014).

Sofyano mengatakan, Kementerian lain tidak bisa meng-intervensi terhadap kewenangan yang menyangkus aksi korporat ini, karena mergernya PGN dengan Pertagas juga mampu menghapus kekhawatiran masyarakat atas kemungkinan penguasaan pihak asing terhadap saham PGN .

Sofyano menambahkan ekitar 43,03 persen saham PGN  sudah dijual ke investor publik dan sekitar 85 persen dari total 43 persen tersebut sudah dimiliki oleh pihak asing.

"Hal ini harusnya jadi perhatian masyarakat dan Pemerintah, kepemilikan publik pada saham PGN  juga harus diumumkan secara transparan kepada masyarakat luas," ungkap Sofyano.

Sofyano mempertanyakan apakah investor dan pemegang saham PGN adalah masyarakat umum dalam negeri atau perusahan milik pihak asing. "Ini harus jelas dan ini jika kita mau bicara tentang nasionalisme,” papar pengamat energi tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com