Ketua Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) Gatot M Suwondo mengatakan, iuran OJK itu seharusnya dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Karena selama ini perbankan telah membayarkan premi kepada LPS.
"Kalau terjadi apa-apa sama perbankan yang bailout LPS. Harusnya LPS yang concern. Kita bayar ke LPS sebagai asuransi. Maunya sih LPS yang bayar," kata Gatot di Jakarta, Rabu (19/2/2014).
Iuran OJK tersebut, lanjutnya, akan menambah beban biaya perbankan. Dengan demikian, mau tidak mau perbankan kemungkinan akan membebankan kepada nasabah. "Kemana lagi kita akan bebankan?" kata Gatot.
Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan meskipun aturan ini terlihat sudah baku dan tak terlihat kemungkinan untuk diturunkan, aturan untuk membayar iuran OJK ini wajib diikuti. "Karena ini sudah Peraturan Presiden ya terpaksa harus kita ikuti. Kalau memang harus bayar, ya bayar," ujar dia.
Sebagai informasi saja, mulai 1 Maret 2014 mendatang, OJK akan mengenakan iuran sebesar 0,03 persen hingga 0,06 persen dari total aset kepada industri jasa keuangan.