"Iuran OJK sebesar 0,03 persen merupakan keputusan OJK dimana sudah dipertimbangkan dengan masak dan dimintai pendapat dari beberapa bank, baik besar maupun kecil," kata Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono, Kamis (20/2/2014).
Besaran iuran tersebut, lanjut Maryono, sudah ditetapkan. Oleh karena itu, perbankan termasuk BTN harus mematuhi penetapan aturan iuran tersebut. Akan tetapi, perseroan berharap iuran tersebut tak hanya digunakan untuk membiayai operasional OJK saja.
"Pungutan itu bukan hanya untuk membiayai aktivitas-aktivitas OJK, tapi untuk pembinaan perbankan juga dalam peningkatan profesionalisme dan untuk konsumen. Iuran itu bisa dipakai untuk perlindungan konsumen juga harusnya," ujar dia.
Adapun sumber dana BTN untuk membayar iuran tersebut telah dianggarkan dalam rencana bisnis bank (RBB), yaitu melalui biaya operasional perseroan.
"Sudah dicadangkan dalam RBB kita. Itu saya kira masuk biaya operasional, sudah terblending dalam penetapan suku bunga, dimana ada biaya overhead dan cost of fund. Tidak semata-mata dibebankan ke nasabah," jelasnya.
Sebagai informasi, iuran OJK terhadap industri jasa keuangan akan diberlakukan per 1 Maret 2014. Besaran iuran berada pada kisaran 0,03 sampai 0,06 persen dari total aset.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.