Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Donald Trump Batalkan Merek Pengusaha Indonesia

Kompas.com - 25/02/2014, 19:26 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
— Pengusaha properti asal Amerika Serikat, Donald J Trump, berhasil membatalkan merek "Trumps" milik pengusaha Indonesia, Robin Wibowo, di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Namun, majelis hakim hanya mengabulkan sebagian isi dari gugatan konglomerat penguasa bisnis pertelevisian, kasino, dan real estat asal AS ini.

Ketua majelis hakim Aroziduhu Waruwu mengatakan, merek Trumps milik Robin menyerupai nama orang terkenal Donald J Trump di AS. Kendati begitu, dalil kata "Trumps" tidak bisa dimonopoli Donald J Trump seorang karena kata itu adalah kata umum dan bukan kata imajinasi atau temuan penggugat. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Arojiduhu dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014).

Majelis hakim berpendapat, merek dagang Trumps milik Donald J Trump terbukti telah mendaftarkan merek tersebut seperti merek "Trump Tower" di beberapa negara. Karena itu, setiap orang tidak bisa lagi menggunakan merek tersebut karena bertentangan dengan Pasal 6 ayat 3 huruf a UU Merek. "Kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak," tamba Aroziduhu.

Dalam putusan tersebut, majelis menilai Robin tidak berhasil mempertahankan dalil-dalilnya. Karena itu, dalilnya harus ditolak dan majelis memutuskan membatalkan merek Trumps milik Robin. Terkait putusan ini, kuasa hukum Donald J Trump, Johan Santoso, enggan berkomentar. "Maaf saya tidak bisa berkomentar," ujarnya, seperti dikutip KONTAN seusai persidangan.

Sementara kuasa hukum Robin, Agus Tribowo Sakti, tidak hadir saat membaca putusan. Namun, sebelum putusan dibacakan, ia hadir di pengadilan dan mengatakan tidak bisa mengomentari hasil putusan hakim bila nantinya telah dibacakan.

Kasus ini sudah bergulir di PN Jakarta Pusat pada pertengahan Desember 2013 lalu. Pengusaha asal AS Donald J Trump keberatan dengan keberadaan merek Trumps milik Robin yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI).

Merek Trumps sudah terdaftar di Amerika sejak 20 April 1999 untuk melindungi barang di kelas internasional nomor 43. Sementara di Kanada merek ini terdaftar sejak 26 Juli 1932. Donald J Trump juga mendaftarkan mereknya di negara-negara dunia, seperti Australia, Jepang, Selandia Baru, Rusia, Thailand, dan Ukraina. Penggugat menilai merek Trumps milik Robin menyerupai bagian nama Donald J Trump yang sudah terkenal. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com