"Kita sudah pelajari materi yang disampaikan oleh pengadu. Tentunya mengenai dokumen ini kita akan pelajari lebih lanjut," kata Deputi Direktur Direktorat Pelayanan Konsumen OJK Eko Arianto di Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Eko mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan pelapor. Dalam pemeriksaan dokumen, bila dokumen yang diserahkam pelapor tak lengkap, OJK memberikan waktu setidaknya 20 hari untuk melengkapi dokumen.
"Sebenarnya yang diajukan oleh nasabah yang kami pelajari itu adalah pengaduan atas dugaan praktik yang dilakukan oleh salah satu BPR," jelas Eko.
Namun demikian, Eko mengungkapkan OJK belum bisa memastikan BPR yang dilaporkan bersalah atau tidak. OJK saat ini masih akan mempelajari materi pengaduan. Meskipun demikian, ia mengatakan sanksi paling ringan adalah memberikan surat peringatan kepada pihak terlapor.
"Yang pasti tidak langsung pada tindakan. Kita akan panggil dulu pihak BPR Kami dari pihak edukasi dan perlindungan konsumen akan berkoordinasi dengan pihak pengawasan," paparnya.
Seperti diberitakan, Nike, panggilan Ringgoaini, mengajukan kredit kepada BPR Restu Artha Makmur pada tahun 2011 sebesar Rp 1 miliar, dengan rincian BPR Restu Artha Makmur sebesar Rp 800 juta dan BPR Restu Mandiri Makmur Rp 200 juta. Jaminan berupa sebidang tanah seluas 721 meter persegi.
Adapun jatuh tempo kredit disebutkan pada tanggal 12 Desember 2012, setahun setelah pengajuan. Akan tetapi, Nike mengungkapkan pihak BPR diduga melakukan tipu daya kegiatan pinjam-meminjam yang ternyata diubah menjadi jual beli aset secara sepihak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.