Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertambangan Asing Akan Diwajibkan Divestasi 40 Persen Saham

Kompas.com - 12/03/2014, 10:50 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pemerintah masih melanjutkan proses renegosiasi kontrak pertambangan. Salah satunya, pemerintah berjanji membuat aturan baru yang lebih tegas mengenai kewajiban perusahaan pertambangan asing mendivestasikan saham ke entitas lokal. Lewat aturan ini, misalnya, pemerintah mewajibkan PT Freeport Indonesia menjual minimal 40 persen saham.

Jalan panjang divestasi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut dimulai tahun 1967 saat Freeport mulai beroperasi di Indonesia. Belakangan, pemerintah menerbitkan PP No 24/2012 tentang Kewajiban Divestasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 51 persen.

Namun, aturan itu hanya untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Untuk memperkuatnya, terbit juga Permen ESDM No 27/2013 tentang Tata Cara dan Penetapan Harga Divestasi Saham serta Perubahan Penanaman Modal di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lantaran kedua aturan itu hanya dikenakan bagi pemegang IUP dan IUPK, Freeport masih enggan melakukan divestasi saham. Proses divestasi saham Freeport saat ini tergantung pada hasil proses renegosiasi.

UU Minerba mengamanatkan, begitu kontrak habis, seluruh rezim KK akan dihapus digantikan dengan rezim IUPK. Kontrak Freeport akan habis 2021. Sukhyar, Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyatakan, divestasi bagi perusahaan mineral yang terintegrasi ataupun perusahaan tambang underground seperti Freeport akan diatur secara khusus dalam rancangan Peraturan Pemerintah. "Sejauh ini, draft calon beleid itu masih dalam pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator Perekonomian," ungkapnya seperti dikutip KONTAN, Senin (10/3/2014).

Sayangnya, Sukhyar belum mau menjelaskan detail berapa porsi saham yang harus dilepaskan Freeport ke kepemilikan nasional. Yang jelas, untuk perusahaan tambang terintegrasi, kewajiban divestasi minimal 40 persen. "Underground belum banyak di Indonesia, mereka juga pioner. Kami akan memberikan ruang bagi mereka untuk menghitung," kata dia.

Sebelumnya, Freeport memberi sinyal hanya setuju melakukan divestasi maksimal 20 persen saham sampai tahun 2021 saat kontrak habis.

Simon Sembiring, Pengamat Pertambangan menegaskan, bila pemerintah tidak sanggup menguasai 51 persen saham Freeport, sampai kapan pun sumber kekayaan alam di Tanah Air bakal tetap dikuasai perusahaan asing.  (Muhammad Yazid)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com