"SNI wajib untuk IKM harus menjadi prioritas, walaupun sebagian belum IKM belum siap. Saat ini beberapa produk IKM yang menjadi SNI wajib adalah mainan anak, helm dan pakaian bayi," ujar Euis Saedah, Dirjen IKM, di Jakarta, Senin (19/5/2014).
Wajibnya produk pakaian bayi memenuhi SNI merupakan upaya pemerintah melindungi bayi dari zat-zat berbahaya yang terkandung pada produk bayi tersebut. Sementara dari sisi pengusaha, kebijakan tersebut bagian dari melindungi kepentingan pelaku usaha.
Hingga tahun 2013, jumah unit usaha IKM mencapai 3,4 juta unit dan menyerap 9,7 juta tenaga kerja. Target investasi dari IKM sekitar Rp 284 triliun dengan nilai ekspor USD 18,6 miliar atau 10,19 persen dari total ekspor industri non-migas.
Sebelumnya, Kemenperin memberlakuan SNI wajib mainan anak dimulai tanggal 30 April 2014. Sejak tanggal tersebut akan dilaksanakan pengawasan yang bersifat pembinaan penerapan pemberlakuan SNI sampai 30 oktober 2014. Jika pada kurun waktu tersebut belum memiliki SNI maka usaha tersebut akan dilarang untuk diperdagangkan.
Sementara untuk penindakan secara hukum terhadap pelanggaran penerapan SNI mainan anak baru akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2014 mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.