Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Banggar Tak Lagi Bebas Menentukan Anggaran

Kompas.com - 06/06/2014, 09:00 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR menjadi angin segar bagi pemerintah.

Pada Mei lalu, MK memangkas sebagian kewenangan Banggar DPR. MK mengabulkan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Permohonan itu diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat, yakni YLBHI, FITRA, IBC, dan ICW.

Berdasarkan putusan MK, Banggar tidak dapat lagi membahas mata anggaran secara teknis bersama pemerintah hingga hal-hal yang sangat rinci di satuan tiga. MK juga menghapus kewenangan DPR dalam memberi tanda bintang pada anggaran yang dianggap belum memenuhi syarat Banggar hanya boleh menyatakan setuju atau tidak setuju.

Putusan MK itu diharapkan bisa mempercepat proses pembahasan bujet pemerintah. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, pemerintah harus melaksanakan amanat MK bahwa pembahasan di DPR hanya sampai dengan program saja, tidak rinci dalam kegiatan dan belanja.

Dia berharap, putusan MK ini bisa mempercepat proses pembahasan anggaran. "Insya Allah (bisa dipercepat). Mestinya secara teori begitu," ujar Chatib, Rabu (5/6/2014).

Menurutnya, putusan MK itu mengandung dua makna.

Pertama, pemblokiran tanda bintang tidak diperbolehkan lagi. Implikasinya, jika sudah disetujui DPR, maka pengajuan anggaran tidak bisa lagi dibintangi. Selama ini seringkali kementerian/lembaga, pengajuan anggarannya masih dibintangi oleh DPR.

Kedua, pembahasan di komisi DPR dengan kementerian/lembaga tidak masuk pada rincian kegiatan dan jenis belanja. "Kalau nanti DPR diskusi dengan pemerintah, pembahasan anggaran hanya sampai program. Kita harus patuhi putusan itu," tandas Chatib.

Dengan adanya dua elemen itu, pembahasan anggaran diharapkan berlangsung cepat. Selain itu, karena tak ada lagi pembintangan anggaran program di DPR, maka kontrol anggarannya berada di pemerintah, dalam hal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Rabu malam (4/6/2014), Kementerian Keuangan telah melakukan sosialisasi isi dan dampak putusan MK tersebut kepada masing-masing kementerian/lembaga.

Pemerintah jadi leluasa

Margarito Kamis, Pengamat Hukum Tata Negara mendukung putusan MK. Dia menilai, selama ini wewenang Banggar terlalu besar. Dengan membintangi anggaran program tertentu, kegiatan yang dicanangkan pemerintah kerap terhambat. “Dulu ada salah satu anggaran KPK yang sudah disetujui, tapi dibintangi. Akhirnya, anggarannya tidak keluar,” kata Margarito.

Selain itu, pemerintah akan lebih leluasa dalam menyusun program dan kegiatan dalam APBN. Celah korupsi juga bisa ditutup. Sebab, korupsi anggaran pemerintah tak bisa dilepaskan dari proses pembahasan anggaran di DPR.Buktinya, kata Margarito, tidak sedikit anggota DPR yang terjerat kasus korupsi terkait anggaran pemerintah.

Namun, Koordinator Divisi Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menilai, putusan MK tak menutup celah korupsi di DPR. Potensi korupsi masih terbuka meski kewenangan DPR dalam membahas anggaran pemerintah berkurang.

Abdullah yakin ongkos politik politisi untuk duduk di kursi Senayan yang mahal jadi pemicu utama. “Semakin besar biaya dikeluarkan, anggota dewan akan korupsi untuk menutupi biaya politik itu,” kata Abdullah.

Celah kedua, masih adanya rapat kerja DPR dan pemerintah di luar gedung Senayan. Atau, pembahasan anggaran pemerintah bersifat tertutup dan tidak disaksikan publik.

Dalam rapat tertutup, peluang transaksi sangat besar. "Politik transaksional masih ada, selama ada tawar menawar antara pemerintah dan DPR," imbuh Abdullah.

Oleh karena itu, Abdullah berharap, praktik-praktik rapat kerja seperti itu dihilangkan. Dengan dalih apapun, rapat kerja pemerintah-DPR harus terbuka. Pembahasan anggaran harus transparan.

Ketua Banggar DPR, Ahmad Noor Supit menilai, putusan MK tak terlalu mengurangi wewenang Banggar. Pembahasan anggaran hingga satuan tiga berlangsung di komisi-komisi, tidak di Banggar. “Pembintangan terjadi antara kementerian terkait dan komisi,” kata Noor. (Margareta Engge Kharismawati, Dikky Setiawan, Asep Munazat Zatnika, Widyasari Ginting)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com