Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Rokok, Minuman Beralkohol Juga Akan Ditempeli Gambar Seram

Kompas.com - 04/07/2014, 14:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan menyatakan telah mempersiapkan draf peraturan untuk memperingatkan masyarakat tentang pengaruh kesehatan minuman beralkohol.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, barang kali bentuknya akan berupa plain packaging (kemasan polos) atau pencantuman gambar peringatan kesehatan (pictorial health warning atauPHW) pada kemasan minuman beralkohol.

Jika disahkan dalam bentuk PHW, artinya aturan ini menyusul aturan gambar seram yang terlebih dahulu diberlakukan untuk rokok. Sebagaimana diketahui, PHW untuk produk rokok mulai diberlakukan pada 24 Juni 2014.

“Alasannya? Saya kira kita melihat alkohol itu masalah serius. Ini tindak lanjut dari memperketat peredaran di eceran,” kata Bayu, ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (4/7/2014).

Bayu menuturkan, rencananya, pemerintah akan mewajibkan PHW tertera di kemasan minuman beralkohol jenis C (kadar alkohol tinggi). Namun, lanjutnya, itu pun masih memerlukan kajian. Masalahnya, untuk minuman beralkohol jenis C yang berkadar alkohol tinggi, harganya pun tinggi dan punya jumlah konsumen tertentu.

“Tapi yang berkadar alkohol rendah, jenis A, kadarnya rendah, tetapi volumenya banyak,” imbuh Bayu.

Dia mengatakan, jika disahkan, maka peraturan ini nantinya tidak hanya berlaku untuk minuman beralkohol impor, tetapi juga lokal.

Saat ini pihak Kementerian Perdagangan tengah melakukan kajian dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain BPOM, Kemenkes, dan Kepolisian. “Ini bukan masalah halal tidak halal, melainkan kita mau warning pengaruh alkohol ke kesehatan,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com