Penerbitan term deposit valas syariah akan melengkapi outlet pengelolaan likuiditas valas di tengah belum berkembangnya instrumen valas syariah pada pasar uang syariah.
"Bertambahnya pilihan instrumen pengelolaan likuiditas valas diharapkan dapat meningkatkan peran perbankan syariah dalam membiayai pertumbuhan ekonomi. Bagi BI, term deposit valas syariah berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan likuiditas di pasar uang valas," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara dalam pernyataan resmi, Sabtu (26/7/2014).
Pengaturan mengenai term deposit valas syariah ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/12/PBI/2014 tentang Operasi Moneter Syariah. Secara umum, fitur term deposit valas syariah antara lain menggunakan akad ju’alah, yaitu janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu (’iwadh/ju’l) atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Fitur lain adalah term deposit ini dilakukan melalui mekanisme lelang.
Di samping itu, term deposit valas syariah ini diterbitkan dalam mata uang dollar AS. Peserta lelang adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang telah memiliki izin devisa serta dapat diterbitkan untuk jangka waktu 1 hari sampai 12 bulan.
"Terhadap instrumen tersebut, BI akan memberikan imbalan dan dapat dicairkan sebelum jatuh waktu (early redemption)," kata Tirta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.