Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPH Migas: Pemerintah Harusnya Paksa Pemilik Mobil Beli Pertamax

Kompas.com - 26/08/2014, 02:11 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir (BPH) Migas Andi Noorsaman Soomeng mengatakan, pemerintah tidak melanggar undang-undang terkait upaya melakukan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan jenis kendaraan.

“Mobil mengisi Pertamax, motor mengisi Premium? Boleh itu dilakukan pemerintah, namanya kebijakan. Tidak melanggar undang-undang. Pemerintah itu memiliki kewenangan dan diskresi sesuai UU,” kata Andi ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2014).

Dia menjelaskan, badan seperti BPH Migas tidak memiliki kewenangan untuk membatasi penyaluran BBM ber-PSO (Public Service Obligation). “Kalau BPH, dia bekerja sesuai ketentuan yang ditetapkan sebagai badan pelaksana,” imbuh Andi.

Menurut Andi, kebijakan seperti “Pertamax untuk mobil, dan Premium untuk motor” hanya bisa dilakukan minimal dengan Peraturan Menteri (Permen). Namun, sebagaimana diketahui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik tidak mengambil kebijakan tersebut.

Yang jelas, kata Andi, keputusan PT Pertamina yang membatasi alokasi BBM bersubsidi dianggap tidak tepat. Pasalnya, hal tersebut bakal menimbulkan kelangkaan. “Yang datang duluan dapat, yang datang belakangan kehabisan,” kata dia.

Seharusnya, lanjut Andi, Pertamina membatasi konsumen, sehingga orang yang berhak, bisa mendapatkan BBM bersubsidi. “(BBM subsidi) Ini milik semua orang lho, 250 juta orang,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com