Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/09/2014, 09:43 WIB
EditorErlangga Djumena


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan CRC Industries Inc asal Amerika Serikat untuk membatalkan pendaftaran merek C&C dan logo dengan nomor No.IDM000365553 dan No.IDM000276717 milik pengusaha lokal Febriyanto. Dengan demikian, pendaftaran merek C&C dan logo milik Febriyanto kini harus dihapus dari daftar umum merek.

Dalam berkas putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat pada Kamis (18/9/2014) yang diterima KONTAN, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Gosen Butar Butar menilai, CRC Industries berhasil membuktikan diri sebagai pemilik merek CRC dan variannya untuk berbagai jenis barang di Indonesia.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan penggugat adalah pemilik satu-satunya yang berhak atas merek CRC dan variannya," kata Gosen,  dalam amar putusannya.

Kasus ini bermula saat perusahaan produsen dan distributor bahan kimia untuk pemeliharaan dan perbaikan industri kelautan, peralatan listrik, industri, otomotif dan penerbangan ini menggugat pembatalan dan penghapusan pendaftaran merek C&C dan logo milik Febriyanto karena ada persamaan pada pokoknya dengan merek miliknya.

Merek CRC logo dan CRC + lukisan pertama kali terdaftar di Indonesia pada 9 Juni 1990. Sedangkan merek C&C dan logo  dengan No.IDM000365553 terdaftar pada 9 Agustus 2012 dan No.IDM000276717  terdaftar pada 21 Oktober 2010 di Direktorat Merek.

Majelis hakim menilai kedua merek ini punya kemiripan unsur yang menonjol yakni huruf C, baik dari persamaan bentuk, cara penempatan dan penulisan serta logonya. Putusan ini bersifat verstek alias dibacakan tanpa kehadiran karena Febriyanto tak pernah hadir di persidangan.

Kuasa hukum CRC Industries Agus Triwibowo Sakti bilang, putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. "Pihak tergugat tidak melakukan kasasi," katanya.

Karenanya kini CRC adalah satu-satunya pemegang merek CRC dan variannya di Indonesia. (Noverius Laoli)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+