Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM: 80 Persen Wajib Produk Lokal di Mall Terlalu Ambisius

Kompas.com - 09/10/2014, 14:33 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar, tidak merasa ada yang kurang dari investasi di sektor sekunder. Terkait dengan revisi Permendag 70/M-DAG/2013 yang disebut-sebut dilatarbelakangi kurangnya industri pendukung, Mahendra justru melihat sebaliknya. Menurut dia, target perdagangan yang dipatok Kementerian Perdagangan, terlalu ambisius.

Kementerian Perdagangan, sebagaimana diketahui, mewajibkan 80 persen produk yang diperdagangkan di pusat perbelanjaan (mall) dan toko modern adalah produk buatan dalam negeri alias made ini Indonesia.

“Bukan begitu, bukan investasi sektor sekunder tidak berkembang. Mungkin targetnya terlalu ambisius, yang 80 persen tadi. Jadi, musti cukup disesuaikan dan realistis terhadap kondisi yang ada. Sehingga, (peraturan) tidak menjadi kontraproduktif,” jelas Mahendra dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Kamis (9/10/2014).

Mahendra menilai, peraturan restriktif malah tidak mendukung munculnya produk-produk Indonesia. Peraturan seperti itu, jutru malah menutup kesempatan perdagangan, sehingga gerai-gerai mall menjadi kosong.

Menurut Mahendra, Kementerian Perdagangan lebih tepat jika mengeluarkan kebijakan yang sifatnya promotif dan fasilitatif, bukan restriktif. Sementara itu, ketika kembali dikonfirmasi tidak sinkronnya antara “trade and investment” dalam kasus revisi Permendag 70 ini, Mahendra menegaskan pada realitasnya “trade” lebih ambisius dari “investment”.

“Bukan targetnya yang lebih ambisius, tapi realitasnya. Kondisi struktur produksi kita, saya kira harus lebih sesuai,” tandas Mahendra.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina, Rabu (8/10/2014), mengatakan, tiga minggu yang lalu Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag 56/M-DAG/2014 tentang Perubahan atas Permendag 70/M-DAG/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Revisi ini dikeluarkan lantaran ada pengusaha pusat perbelanjaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan Permendag 70. Salah satunya adalah pengusaha yang menjual produk premium brand. Srie menjelaskan, produk premium brand ada lantaran memang produk tersebut belum bisa diproduksi di Indonesia karena belum adanya industri pendukung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com