Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Dukung Rencana Menteri Susi Menghapus Retribusi dari Nelayan Kecil

Kompas.com - 08/11/2014, 07:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana menghapus retribusi dari nelayan dengan kapal berukuran kurang dari 10 gross ton (GT). Apa tanggapan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo soal hal ini?

“Ya harus setuju. Ini kan untuk pemberdayaan masyarakat kita. Bagaimana dia mau makmur, (kalau) cari solarnya sulit, tangkapan ikannya juga enggak jelas, (masih) dia harus bayar (retribusi)?” kata Tjahjo kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jumat (7/11/2014).

Adapun terkait rencana lain Susi untuk mengganti penerimaan daerah yang hilang dari penghapusan retribusi itu dengan dana alokasi khusus (DAK), Tjahjo menyerahkan keputusannya kepada Kementerian Keuangan. “DAK yang memutuskan nanti biar Menteri Keuangan,” ujar dia.

Tjahjo pun lalu mengungkapkan keprihatiannya soal kehidupan nelayan kecil. “Nelayan kan kasihan juga. Mau melaut kena retribusi, mau jual ikannya di TPI kena retribusi. Ini kan harus di-stop,” tegas dia.

Peraturan perundangan mengatur pemerintahan daerah dapat menarik beberapa jenis retribusi di luar pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Secara struktural, kebijakan terkait pemerintahan daerah dan atau koordinasinya dengan Pemerintah Pusat adalah lewat Kementerian Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com