“Enggak apa-apa kita kasih uang jalan. Penyesuaian belakang setelah kenaikan BBM. Rp 30.000 per bulan ongkos jalan. Nanti BBM naik, kita naikkan ongkos jalannya, bukan gajinya. Pasti (buruh) diperhatikan,” kata Sofjan ditemui di sela-sela US-Indonesia Investment Summit, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Sofjan menuturkan, kenaikan harga BBM bersubsidi seharusnya tidak serta-merta berpengaruh terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP). Daya beli buruh tidak hanya berasal dari gaji pokok saja, tapi dari tunjangan lain, seperti ongkos jalan, ongkos makan, dan sebagainya.
“Jangan dilihat UMP saya, Anda mesti lihat yang lain. Di negara lain enggak ada itu tambahan THR,” sebut dia lagi.
Sofjan juga mengatakan, jika harga BBM bersubsidi naik maka produktivitas buruh juga perlu dinaikkan. Sementara itu, ditanya perihal tuntutan buruh DKI, Sofjan enggak mengomentari lebih jauh. “Jangan cuma bicara Jakarta,” tukas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.