Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Nilai Pelayanan Terpadu Satu Loket Mustahil

Kompas.com - 21/01/2015, 18:45 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengakui, mustahil jika membuat pelayanan izin investasi terpadu dalam satu loket. Menurut dia, pelayanan izin investasi tidak bisa ditangani satu pihak saja karena melibatkan banyak kementerian.

“Tidak bisa dihindari, kalau di pusat memang seperti itu. Kalau di pusat tidak bisa dihindari, karena tidak ada satu orang yang punya kemampuan me-wrap up seluruh kementerian, dari bertani sampai komunikasi, jelas tidak mungkin,” kata Franky, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Ada pun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang digagas BKPM akan tetap melibatkan petugas sejumlah kementerian yang ditempatkan di loket-loket yang berbeda. Para petugas dari berbagai kementerian/lembaga ini dilibatkan karena dianggap lebih menguasai informasi terkait kementerian/lembaga yang mewakili mereka.

“ESDM saja ada pertambangan, macam-macam, setelah itu ada orang datang yang menanyakan tentang perikanan, nanti tidak nyambung. Hal-hal seperti itu tidak bisa dihindari kalau di pusat,” ujar Franky.

Meski demikian, lanjut dia, pelayanan izin satu loket masih dimungkinkan untuk dibangun di daerah-daerah karena lingkup perizinan di daerah lebih terbatas dibandingkan pusat.

“Kalau di daerah mungkin saja kewenangannya terbatas, misalnya terkait IMB (izin mendirikan bangunan), TDP (tanda daftar perusahaan), ketenagakerjaan, izin-izin yang sifatnya lokasi, sangat mungkin. Tapi kalau di pusat memang tidak bisa dihindari,” papar dia.

Franky juga menyampaikan bahwa BKPM bukan berfokus pada bagaimana mengecilkan jumlah petugas atau loket perizinan melainkan pada upaya mempersingkat waktu proses perizinan. Ia mencontohkan, proses pengajuan izin investasi di sektor kelistrikan yang bisa memakan waktu 1000 hari lebih.

“Ada sekarang 52 perizinan dari enam kementerian dan lembaga, harusnya kan dilihatnya supaya proses ini lebih cepat, 1100 hari bisa lebih cepat, proses yang 52 bisa tidak jadinya hanya 15 hari saja,” kata Franky.

Pada 15 Januari lalu, BKPM melakukan uji coba perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L). Dalam mendukung perizinan di PTSP Pusat ini, sebanyak 19 K/L sudah menempatkan petugas penghubung di BKPM yang seluruhnya berjumlah 66 orang. Petugas yang berada di depan nantinya akan menerima permohonan perizinan atau konsultasi dari investor. Sementara itu, petugas yang berada di belakang loket akan memproses izin yang diajukan.

"Kami siap melayani proses 134 kelompok perizinan dari 1.249 bidang usaha. Investor dipermudah dalam sisi layanan perizinan, hanya datang ke BKPM dan tidak lagi mengelilingi Jakarta atau mendatangi Kementerian," kata Franky dalam acara uji coba PTSP, Kamis (15/1/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com