Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Akan Matikan 100.000 Pekerja, Menteri Susi Tak Terima

Kompas.com - 22/01/2015, 13:03 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak terima kebijakannya disebut akan mematikan 100.000 pekerja budidaya ikan laut. Hal itu diungkapkan Susi saat berdialog dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan beberapa pengusaha di bidang perikanan.

"Saya tidak terima saya dibilang mematikan 100.000 pekerja," ujar Susi di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Dia menjelaskan, kebijakan larangan transhipment yang dikeluarkannya untuk menjaga hasil laut Indonesia agar tidak lari ke negara lain. Pasalnya kata dia, transhipment di tengah laut sangat berpotensi merugikan negara.

Susi pun membantah bahwa kebijakannya itu tidak pro-pengusaha lokal. Bahkan, kata dia, saat ini pemerintah sudah mempermudah bisnis perikanan dengan menggandeng perbankan untuk memberikan bantuan dana bagi para nelayan.

"Kita very open untuk bisnis perikanan. Bapak bisa ke OJK, mereka akan mengguyurkan kira-kira hampir Rp 60 triliun alokasi untuk perikanan. Tidak mungkin saya harus membatalkan regulasi yang sudah benar," kata dia.

Sebelumnya, Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia (Abilindo) memprotes kebijakan larangan transhipment yang dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Bahkan, menurut Abilindo, banyak anggotanya yang terancam gulung tikar karena kebijakan tersebut. (Baca: "Bu Susi, Kasih Kami Hidup Pelan-Pelan...")

Ketua Abilindo Steven Hadi Tarjanto menjelaskan, rata-rata anggota Abilindo mengekspor hasil tangkapannya ke berbagai negara. Hasil laut tangkapan Abilindo, kata dia, dari ikan kerapu, lobster, ikan merah, dan semua ikan yang bernilai ekspor tinggi. Oleh karena itu, transhipment dari kapal lokal ke kapal asing di tengah laut masih dibutuhkan oleh pengusaha.

Dia pun meminta Susi untuk memperbolehkan kapal-kapal asing masuk dan melakukan kegiatan transhipment seperti sebelum adanya kebijakan pelarangan kegiatan tersebut melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (MKP) Nomor 57 Tahun 2014 tentang larangan transhipment.

Baca juga: Titik Soeharto Minta Susi Tak Malu Contek Kebijakan Orde Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com