Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindung Nilai Ibarat Asuransi bagi Nilai Tukar

Kompas.com - 25/01/2015, 07:33 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com - General Manager Treasury Bank Negara Indonesia (BNI), Bimo Notowidigdo mengatakan, transaksi lindung nilai (hedging) di luar negeri sudah menjadi sesuatu yang umum dilakukan badan usaha.

Dia menggambarkan hedging seperti asuransi yang wajib dimiliki oleh seseorang. Namun, kendala yang dihadapi saat ini adalah kurangnya pemahaman yang mendalam mengenai transaksi lindung nilai ini.

"Hedge ini perlu untuk Republik Indonesia, nah untuk itu selain pelaku usaha harus mengerti, masyarakat juga harus paham kegunaannya. Di luar negeri hedge sudah umum dilakukan," kata Bimo dalam Journalist Class : Lindung Nilai dalam Rangka Pendalaman Pasar Keuangan, Sentul, Bogor, Sabtu (24/1/2015).

Menurut definisi Bank Indonesia, lindung nilai adalah cara untuk mengurangi risiko yang timbul akibat perubahan harga di pasar keuangan, sehingga akan mengurangi risiko keuangan dalam bentuk kepastian perhitungan arus kas dan penetapan harga pokok produksi.

Secara sederhana seperti ini contoh seorang ibu-ibu yang berjualan makanan Indonesia di Singapura, yang mana pendapatannya dalam bentuk dollar, namun di sisi lain pembayaran bahan baku makanan dalam bentuk rupiah.

Jika suatu saat nilai dollar melemah atas rupiah, maka biaya bahan baku akan lebih mahal dari biasanya. DI sisi lain, bisa terjadi sebaliknya, yang akan membuat si ibu untung. Dengan hedging, si ibu tersebut bisa "mengunci" nilai tukar sehingga tidak terjadi fluktuasi.

Selama ini, transaksi lindung nilai sering disalahartikan menjadi tindakan yang spekulatif bukan antisipatif. "Kalau ada bankir siapapun yang bilang bahwa dengan hedging bisa mengurangi cost atau bisa menambah profit itu jangan didengerin. Itu bapak diajak spekulasi bukan hedging. Karena tujuan hedging itu untuk mengurangi ketidakpastian," jelas Bimo.

Menurut Bimo, transaksi lindung nilai ada beberapa macam jenisnya, dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan dari pelaku usaha. "Hedging ini ibaratnya bikin jas kan mesti diukur panjang lebar. Nah, untuk hedging, yang diukur adalah cash flow-nya," jelas Bimo.

Saat ini sudah ada sejumlah peraturan yang menjadi payung hukum dari transaksi lindung nilai. Dimulai dari Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2013 mengenai Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN. Sampai yang terakhir Peraturan Bank Indonesia No. 16/21/PBI/2014 mengenai Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non-bank. Total ada 9 peraturan yang memayungi transaksi lindung nilai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com