Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/01/2015, 07:33 WIB
Stefanno Reinard Sulaiman

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com - General Manager Treasury Bank Negara Indonesia (BNI), Bimo Notowidigdo mengatakan, transaksi lindung nilai (hedging) di luar negeri sudah menjadi sesuatu yang umum dilakukan badan usaha.

Dia menggambarkan hedging seperti asuransi yang wajib dimiliki oleh seseorang. Namun, kendala yang dihadapi saat ini adalah kurangnya pemahaman yang mendalam mengenai transaksi lindung nilai ini.

"Hedge ini perlu untuk Republik Indonesia, nah untuk itu selain pelaku usaha harus mengerti, masyarakat juga harus paham kegunaannya. Di luar negeri hedge sudah umum dilakukan," kata Bimo dalam Journalist Class : Lindung Nilai dalam Rangka Pendalaman Pasar Keuangan, Sentul, Bogor, Sabtu (24/1/2015).

Menurut definisi Bank Indonesia, lindung nilai adalah cara untuk mengurangi risiko yang timbul akibat perubahan harga di pasar keuangan, sehingga akan mengurangi risiko keuangan dalam bentuk kepastian perhitungan arus kas dan penetapan harga pokok produksi.

Secara sederhana seperti ini contoh seorang ibu-ibu yang berjualan makanan Indonesia di Singapura, yang mana pendapatannya dalam bentuk dollar, namun di sisi lain pembayaran bahan baku makanan dalam bentuk rupiah.

Jika suatu saat nilai dollar melemah atas rupiah, maka biaya bahan baku akan lebih mahal dari biasanya. DI sisi lain, bisa terjadi sebaliknya, yang akan membuat si ibu untung. Dengan hedging, si ibu tersebut bisa "mengunci" nilai tukar sehingga tidak terjadi fluktuasi.

Selama ini, transaksi lindung nilai sering disalahartikan menjadi tindakan yang spekulatif bukan antisipatif. "Kalau ada bankir siapapun yang bilang bahwa dengan hedging bisa mengurangi cost atau bisa menambah profit itu jangan didengerin. Itu bapak diajak spekulasi bukan hedging. Karena tujuan hedging itu untuk mengurangi ketidakpastian," jelas Bimo.

Menurut Bimo, transaksi lindung nilai ada beberapa macam jenisnya, dan bisa disesuaikan dengan kebutuhan dari pelaku usaha. "Hedging ini ibaratnya bikin jas kan mesti diukur panjang lebar. Nah, untuk hedging, yang diukur adalah cash flow-nya," jelas Bimo.

Saat ini sudah ada sejumlah peraturan yang menjadi payung hukum dari transaksi lindung nilai. Dimulai dari Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2013 mengenai Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN. Sampai yang terakhir Peraturan Bank Indonesia No. 16/21/PBI/2014 mengenai Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Non-bank. Total ada 9 peraturan yang memayungi transaksi lindung nilai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Bakal Tahan Suku Bunga hingga 2025

BI Bakal Tahan Suku Bunga hingga 2025

Whats New
Ingin Sukses di Dunia Digital? Coba Program Free Trial SEO dari Undercover.co.id

Ingin Sukses di Dunia Digital? Coba Program Free Trial SEO dari Undercover.co.id

Work Smart
BI Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Depan Bisa 5,5 Persen

BI Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tahun Depan Bisa 5,5 Persen

Whats New
Menhub Akui Pembelian Motor Listrik Lewat Subsidi Masih Jauh dari Target

Menhub Akui Pembelian Motor Listrik Lewat Subsidi Masih Jauh dari Target

Whats New
Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Naik Mulai 1 Desember, Animo Masyarakat Bakal Susut?

Harga Tiket Kereta Cepat Whoosh Naik Mulai 1 Desember, Animo Masyarakat Bakal Susut?

Whats New
Kartu BPJS Kesehatan Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

Kartu BPJS Kesehatan Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

Whats New
Daya Saing Investasi RI Dinilai Kalah dengan Vietnam, Mengapa?

Daya Saing Investasi RI Dinilai Kalah dengan Vietnam, Mengapa?

Whats New
Kemenkop UKM: 58 Persen Wirausaha Muda Mulai Bisnis Ramah Lingkungan

Kemenkop UKM: 58 Persen Wirausaha Muda Mulai Bisnis Ramah Lingkungan

Smartpreneur
Pendapatan Negara 2024 Ditarget Rp 2.802 Triliun, Pemerintah Andalkan Investasi dan Pajak

Pendapatan Negara 2024 Ditarget Rp 2.802 Triliun, Pemerintah Andalkan Investasi dan Pajak

Whats New
Tahun Anggaran Terakhir Kabinet Jokowi, DIPA Kini Berbentuk Digital

Tahun Anggaran Terakhir Kabinet Jokowi, DIPA Kini Berbentuk Digital

Whats New
Lazada: Indonesia Pasar Besar untuk E-commerce, Semua Punya Kesempatan Sama

Lazada: Indonesia Pasar Besar untuk E-commerce, Semua Punya Kesempatan Sama

Whats New
Platform Pinjaman Online Kredit Pintar Tunjuk CEO Baru

Platform Pinjaman Online Kredit Pintar Tunjuk CEO Baru

Whats New
Adaptasi Penjualan Produk Asuransi Unitlink Butuh Waktu 3-6 Bulan

Adaptasi Penjualan Produk Asuransi Unitlink Butuh Waktu 3-6 Bulan

Whats New
Tingkatkan Layanan, IoT Diterapkan di LRT Palembang

Tingkatkan Layanan, IoT Diterapkan di LRT Palembang

Whats New
Serahkan DIPA Terakhir Kabinet Jokowi, Sri Mulyani Harap Segera Terlaksana Awal 2024

Serahkan DIPA Terakhir Kabinet Jokowi, Sri Mulyani Harap Segera Terlaksana Awal 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com