Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Pengampunan Pajak bagi Penyimpan Uang di Luar Negeri

Kompas.com - 28/01/2015, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan siap menerapkan tax amnesty atau penghapusan pajak bagi masyarakat yang menyimpan dana di luar negeri, dan sedang menyiapkan kajian terkait rencana tersebut.

"Ini terobosan yang luar biasa. Akan tetapi, ini perlu kajian mendasar karena ada yang berhasil (memberlakukan tax amnesty) dan ada yang tidak," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo saat memberikan penjelasan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (27/1/2015) malam.

Mardiasmo menjelaskan, tim kajian untuk implementasi tax amnesty ini sedang bekerja dan telah melakukan studi banding ke beberapa negara, termasuk Afrika Selatan dan Italia. Namun, hasil kajian tersebut belum dipublikasikan.

Selain itu, agar pelaksanaan tax amnesty ini bisa tepat sasaran dalam meningkatkan penerimaan pajak, pelaksanaannya membutuhkan revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan serta dukungan kuat, baik dari lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

"Tax amnesty ini harus sepakat seluruhnya dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif, jadi harus rembuk nasional. Namun, kalau berhasil ini, sesuatu yang luar biasa. Dengan demikian, penerimaan bisa tercapai," kata Mardiasmo yang juga merangkap sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Andin Hadiyanto menambahkan, Kementerian Keuangan sepakat dengan Komisi XI DPR terkait pelaksanaan tax amnesty. Namun, rencana ini masih membutuhkan dasar hukum serta akses data yang memadai.

"Kami sudah sejalan, tetapi ini harus ada dasar hukumnya. Selain itu, database-nya harus kuat. Kalau tidak kuat, maka potensinya tidak tercapai. Tahun ini kita ada perbaikan database, dan tahun depan tax amnesty bisa tercapai," katanya.

Tax amnesty merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan berupa "rekonsiliasi ekonomi" atau penghapusan pajak bagi wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri dan tidak mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Pengampunan pajak biasanya dilakukan oleh suatu negara apabila kepatuhan pajak makin menurun dari tahun ke tahun. Kebijakan ini dirasakan tidak adil bagi para pembayar pajak yang taat, tetapi berdampak positif bagi penerimaan.

Implementasi kebijakan ini idealnya didukung oleh infrastruktur teknologi informasi yang canggih, sistem perbankan yang kuat, dan sumber daya manusia yang memadai karena berpotensi melahirkan korupsi, apabila tidak dikelola dengan baik.

Salah satu negara yang berhasil menerapkan tax amnesty adalah Afrika Selatan. Adapun Indonesia, dalam skala kecil, pernah melakukan kebijakan sejenis, yaitu sunset policy pada 2008. Indonesia melalui kebijakan itu berhasil menghimpun tambahan penerimaan Rp 5,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com