Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pastikan Ditjen Pajak Bermetamorfosis Jadi Badan Penerimaan Pajak

Kompas.com - 17/02/2015, 20:04 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan mengubah kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak, yang saat ini menjadi unit eselon satu Kementerian Keuangan, menjadi Badan Penerimaan Pajak. Kendati demikian, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, masih diperlukan masa transisi peraturan undang-undang keuangan yang baru. "Rapat menyepakati nantinya ada tiga acting deputy, yang di nomenklaturnya disebut staf ahli, nantinya akan membantu Dirjen Pajak (dalam masa transisi)," kata Yuddy ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Menurut Yuddy, Kemenpan-RB bisa menerima alasan-alasan adanya acting deputy di bawah Dirjen Pajak. Yuddy menilai dengan target penerimaan pajak yang begitu besar, perlu adanya struktur organisasi yang menopang beban kerja Dirjen Pajak.

Dia memperkirakan, pembahasan soal perubahan DJP menjadi Badan Penerimaan Pajak bakal memakan waktu minimal satu tahun. Mengenai masa transisinya, Yuddy menuturkan hal tersebut tergantung kesiapan payung hukumnya. "Usulan Kementerian Keuangan kurang lebih setahun, misal awal tahun 2016 sudah jadi Badan Penerimaan Pajak. Tapi ini tidak bisa diputuskan sepihak. Mesti ada pembahasan DPR, mesti ada payung hukumnya," kata dia.

Namun, Yuddy belum memastikan apakah nama badan pengganti fungsi Ditjen Pajak nantinya bernama Badan Penerimaan Pajak, atau Badan Penerimaan Negara. Yang pasti, kata dia, nantinya badan ini hanya mengurusi penerimaan pajak, dan tidak termasuk cukai dan kepabeanan.

Senada dengan Yuddy, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro juga belum bisa memastikan nama badan baru itu. Begitu pula dengan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com