Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim PTUN Jakarta, yang menyatakan mengabulkan gugatan penggugat, yaitu Bien Subiantoro, secara keseluruhan, yang menyatakan bahwa SK OJK batal atau tidak sah, memerintahkan tergugat untuk mencabut SK OJK, dan menghukum tergugat, yaitu OJK, untuk membayar biaya perkara.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengungkapkan, pihaknya masih terbuka untuk melanjutkan upaya hukum yang tersedia. Meski begitu, Nelson masih belum mengungkapkan, kapan upaya banding akan dilakukan oleh pihak hukum untuk lembaga keuangan ini.
"Nanti akan saya cek ke ahli hukum OJK, mengenai kapan pelaksanaan banding akan mulai diajukan," kata Nelson kepada KONTAN, Selasa (3/3/2015).
Majelis hakim PTUN dalam amar putusannya berpendapat bahwa penggugat, yaitu Bien Subiantoro, tidak dapat dikategorikan melakukan tindakan pelanggaran dalam proses pengadaan kantor Bank BJB Jakarta.
Majelis hakim berkesimpulan bahwa tindakan OJK dengan menerbitkan SK Nomor 40 menunjukkan ketidakcermatan sehingga bertindak tidak hati-hati dengan tidak memperhatikan dan mempertimbangkan semua fakta yang relevan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa penggugat, yaitu Bien Subiantoro, tidak melanggar prinsip kehati-hatian bidang perbankan dan asas-asas perbankan yang sehat dengan alasan penggugat telah melakukan rapat-rapat direksi mengenai pengadaan. (Dea Chadiza Syafina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.