Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rupiah Anjlok, Menkeu Sebut Masih Banyak Transaksi di RI yang Gunakan Dollar AS

Kompas.com - 11/03/2015, 09:12 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Penggunaan mata uang rupiah untuk transaksi di dalam negeri telah diatur dalam melalui Undang-undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang. Namun hingga saat ini, penerapannya dan penegakkan hukum bagi pelanggar peraturan diakui masih longgar.

“Kita sudah punya alat yang sangat bagut UU Mata Uang. Tapi selama ini mungkin kita belum terlalu kencang melakukan law enforcement. Masih banyak transaksi di Republik Indonesia, bahkan antar pihak di Indonesia sendiri yang masih menggunakan dollar AS,” jelas Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Bambang mengatakan, permintaan valuta asing seperti dollar AS untuk berbagai keperluan atau transaksi di dalam negeri akan berpengaruh terhadap melemahnya kurs rupiah. Sayangnya, kendati memiliki perangkat aturan untuk mengantisipasi pelemahan kurs akibat permintaan valas yang tinggi, pelanggaran terhadap aturan tersebut masih belum tertangani oleh pihak berwajib.

Memang sebelumnya sudah ada nota kesepahaman antara Bank Indonesia dan kepolisian terkait penegakan hukum. Namun, Bambang menyebutkan, pelanggaran terhadap UU Mata Uang baru bisa ditindaklanjuti setelah ada pelaporan, sebab sifatnya delik aduan.

Pusat pengaduan
Atas dasar itu, dia bilang, Kementerian Keuangan dan bank sentral akan membentuk tim gabungan untuk menerapkan law enforcement terhadap pelaksanaan UU Mata Uang. Salah satunya, akan dibuat pusat pengaduan (call center).

“Kalau ada orang mengadukan ada pihak yang meminta pembayaran dengan dollar AS, maka dia bisa mengadukan. Tapi kalau mengadukannya susah, orang tidak akan mengadukan. Maka kita permudah pengaduannya,” ujar Bambang.

Bambang mengakui, meski sudah ada aturannya, mungkin masyarakat bingung ke mana harus menyampaikan aduan. Oleh karena itu, pemerintah membuat mekanisme lebih jelas siapa yang harus dihubungi jika ada pelanggaran UU Mata Uang.

“Bentuknya call center sehingga mudah diingat, mudah dijangkau, dan ada petugas yang bisa tindak lanjuti,” sambung Bambang.

Suplai dollar AS
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan profil supply-demand dari valuta asing seperti dollar AS akan selalu mengikuti profil neraca perdagangan dan neraca jasa. Artinya, jika neraca perdagangan dan neraca jasa mengalami defisit, hal tersebut menggambarkan permintaan valas lebih tinggi daripada pasokannya.

Namun, selain dari kedua neraca, pasokan valas bisa juga datang dari masuknya modal asing dalam bentuk portofolio, Surat Berharga Negara (SBN), serta saham. Perry mengatakan, pada 2015 ini sudah ada portofolio masuk sebesar Rp 55,5 triliun.

“Terdiri dari Rp 44 triliun masuk ke obligasi pemerintah atau SBN, dan Rp 11,7 triliun masuk dalam saham. Ini tambahan suplai (dollar AS) dari luar negeri,” ujar Perry.

baca juga: Tunggu Tindakan Nyata Pemerintah, Rupiah Anjlok Mendekati 13.200

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com