Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhut Akui Penyusunan Peta Tunggal Bisa Lama

Kompas.com - 19/03/2015, 20:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya pesimis peta tunggal yang disusun pemerintah dan kementerian terkait saat ini bisa diselesaikan dalam tempo kurang dari setahun.

“Tahun ini kalau untuk mengawalinya, bisa. Tapi kalau selesainya, cukup panjang (jalannya),” kata Siti kepada wartawan usai rapat koordinasi One Map Policy, Kamis (19/3/2015).

Di samping banyaknya peta tematik dari berbagai instansi yang perlu disatukan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum selesai juga berpeluang menghambat penyusunan peta tunggal. Siti menuturkan, saat ini belum seluruh provinsi menyelesaikan RTRW.

Berdasarkan data yang terekam pada Badan Informasi Geospasial (BIG) sudah ada 26 provinsi yang menyelesaikan RTRW. Namun, di catatan KLH sendiri masih ada 9 provinsi yang bermasalah, utamanya perihal kesepakatan luas lahan kehutanan.

“Kita masih berebutan (Kementerian KLH dan Pemprov). Saya bilang di KLH luas hutannya sekian, tapi Provinsi mintanya lebih sedikit. Yang kayak gitu-gitu yang belum ketemu,” lanjut Siti.

Kendati belum seluruhnya rampung, Siti mengatakan sebenarnya proses penyusunan RTRW bisa dilakukan paralel dengan penyusunan peta tunggal.

Sekadar informasi, wacana menyusun peta dasar sudah digagas sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Kepala Bappenas kala itu, Armida Alisjahbana memandang munculnya sengketa peruntukan lahan disebabkan adanya perbedaan peta. (baca: Perbedaan Peta Bisa Berujung Sengketa).

Diakui pula oleh Armida sembilan provinsi yang belum merampungkan Perda RTRW menghambat penyusunan peta dasar. (baca: 9 Provinsi Ini Belum Selesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah).

Presiden Joko Widodo sendiri sudah menaruh perhatian pada pentingnya peta tunggal. Bahkan sejak Debat Capres-Cawapres kelima yang mengusung tema ‘Pangan, Energi, dan Lingkungan’ Jokowi menyadari banyaknya kasus tumpang tindih lahan disebabkan tidak adanya peta tunggal.

“Saya berikan contoh di sebuah provinsi ada 753 kasus di 1 provinsi, peruntukkan lahan tumpang tindih, untuk tambang, untuk perkebunan, padalah untuk hutan lindung. Kalau tidak diselesaikan, hutan kita mulai akan digerus untuk kepentingan lain. Tidak ada peta yang jelas,” kata lulusan Fakultas Kehutanan UGM itu, Sabtu (5/7/2014). (baca: Jokowi: Penyalahgunaan Hutan Lindung karena Tidak Ada Peta yang Jelas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com