Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Luar Jawa, Madura, dan Bali, Harga Premium Jadi Rp 7.300 Per Liter, Solar Rp 6.900

Kompas.com - 27/03/2015, 22:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium untuk wilayah penugasan di luar Pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Kenaikan harga masing-masing Rp 500 per liter dari harga lama.

Pelaksana Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengatakan, harga solar naik menjadi Rp 6.900 per liter dari Rp 6.400 per liter. Sementara itu, harga premium RON 88 naik menjadi Rp 7.300 per liter dari harga Rp 6.800 per liter.

"Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, harga BBM jenis bensin premium RON 88 di wilayah penugasan luar Jamali dan jenis minyak solar subsidi perlu mengalami kenaikan harga," kata Wiratmaja, dalam keterangan resmi, Jumat malam (26/3/2015).

Adapun untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali, harga BBM jenis premium naik menjadi Rp 7.400 per liter dari harga awal Rp 6.900 per liter. Harga solar di Jamali sama dengan yang ditetapkan di luar Jamali, yaitu Rp 6.900 per liter. (Baca: Harga Premium di Jawa, Madura, dan Bali Naik Jadi Rp 7.400 Per Liter, Solar Rp 6.900)

Wiratmaja menuturkan, keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia. Namun, pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga, dan logistik.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih dan lebih dari harga jual eceran.

"Pemerintah terus mengikuti secara saksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam satu bulan terakhir, harga jual eceran BBM secara umum perlu dinaikkan.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi disubsidi. Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jawa-Bali dan Pertamina untuk premium umum di Jawa-Bali.

Sementara itu, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Kominfo Kembali Buka Pendaftaran Startup Studio Indonesia, Ini Syaratnya

Whats New
41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

41 PSN Senilai Rp 544 Triliun Dikebut Rampung 2024, Ini Kendala Pembangunannya

Whats New
Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Bangun Smelter, Tahun Ini ADMR Alokasikan Capex hingga 250 Juta Dollar AS

Whats New
Simak, 6 Tips Menjaga 'Work Life Balance'

Simak, 6 Tips Menjaga "Work Life Balance"

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com