Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNM Pertimbangkan Provinsi Aceh

Kompas.com - 23/04/2015, 19:43 WIB


KOMPAS.com - Permodalan Nasional Madani (PNM) mempertimbangkan Provinsi Aceh sebagai bagian dari pengembangan pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Sampai dengan akhir Maret tahun ini, PNM Cabang Aceh berhasil mencatatkan dana kelolaan hingga Rp 31 miliar. Kemudian, sebagaimana catatan yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2015), total penerima manfaat mencapai angka 868 nasabah.

Lebih lanjut, Direktur Utama PNM Parman Nataatmadja memaparkan UMK di Aceh berpotensi besar untuk berkembang. Selain itu, PNM Cabang Aceh terbilang pesat mengembangkan UKM di Sumatera melalui jaringan syariah.  Oleh karena itu pihaknya terus intensif melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap nasabah maupun calon nasabah UNit Layanan Modal Mikro (ULaMM), agar usaha milik masyarakat itu dapat berkembang. Sejak 2011, PNM telah melakukan pelatihan kepada lebih dari 37.000 UKM di seluruh Indonesia. Untuk tahun ini, PNM menargetkan 10.000 – 15.000 peserta pelatihan UMK.

PNM selaku BUMN, imbuh Parman,  yang mengkhususkan kegiatan perusahaan pada pembiayaan, pemberdayaan, dan pengembangan UMK di Indonesia memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya. Kombinasi pembiayaan bagi UMK dengan program pelatihan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) menjadi salah satu keunggulan PNM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com