BENGKULU, KOMPAS.com — Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengemukakan, tunggakan royalti dan sewa lahan landrent perusahaan batu bara di daerah itu mencapai Rp 100 miliar.
"Seharusnya hak guna usaha (HGU) perkebunan dan kuasa pertambangan, kalau izin sudah beres dan beroperasi, kewajibannya segera dipenuhi. Namun, menurut laporan dinas ESDM, sebagian besar perusahaan itu tak membayar kewajibannya," kata Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Senin (27/4/2015).
Ia melanjutkan, pemerintah akan mempertanyakan lebih dahulu tunggakan pelaku tambang batu bara yang mencapai Rp 100 miliar itu. Sebelumnya, Gubernur juga telah mengancam beberapa perusahaan bahwa izin mereka akan dicabut jika tak memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah tersebut.
"Perusahaan tambang dan perkebunan yang tak memberikan manfaat akan dicabut izinnya," kata Junaidi.
Meski pernyataan keras itu telah dikeluarkan, Gubernur menjelaskan bahwa ia tak akan dengan gegabah mencabut izin pertambangan sebelum melakukan langkah-langkah persuasif berupa peringatan pertama hingga ketiga.
Menanggapi persoalan ini, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Benny Ardiansyah menyatakan, pihaknya telah melaporkan beberapa perusahaan tambang di daerah itu kepada KPK terkait dugaan gratifikasi kepala daerah, dan karena mereka berada di dalam kawasan lindung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.