Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Terima 10 Laporan "Whistle Blowing System"

Kompas.com - 12/05/2015, 15:10 WIB
Latief

Penulis

Sumber ANT
KUTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sedikitnya 10 laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di lembaga itu melalui sistem pengaduan atau "whistle blowing system" (WBS). Satu dari 10 laporan itu sudah ditangani dan belum menyangkut pelanggaran, namun mengenai kebijakan.

"Sepuluh laporan dari WBS itu masih dalam tahap analisis, sedangkan satu yang sudah lengkap analisisnya menyangkut kebijakan," ujar anggota Dewan Komisioner OJK, Ilya Avianti, usai Pendidikan Jurnalistik Keuangan OJK di Legian Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (12/5/2015).

Ilya mengatakan WBS diluncurkan pada 31 Maret 2015 lalu. Menurutnya, OJK tidak akan membeda-bedakan sanksi yang akan diberikan kepada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran di lembaga pengawas, pengatur dan pelindung jasa keuangan itu.

Adapun sanksi diberikan jika terbukti ada kesalahan setelah verifikasi bukti dari WBS. Verifikasi dilakukan berdasarkan kode etik dan peraturan di OJK, mulai dari sanksi ringan hingga pemecatan. Jika menyangkut pidana, maka akan diteruskan kepada aparat penegak hukum.

OJK, lanjut Ilya, sebelumnya telah menjalin kesepakatan melalui penandatanganan (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oknum OJK tersebut.

"WBS ini untuk peningkatan integritas OJK. Kami berharap WBS berjalan efektif sehingga insan OJK memiliki integritas yang baik," katanya.

Pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh insan OJK tersebut di antaranya korupsi, kolusi dan nepotisme, kecurangan meliputi penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, dan perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal di lembaga pengawas itu.

Pengaduan tersebut, lanjut Ilya, dilakukan melalui laman WBS OJK. Pelapor akan mendapatkan akun pengguna atau "user id" dan dikelola oleh konsultan atau pihak ketiga independen.

OJK sendiri menjamin kerahasiaan pelapor dengan mengakomodir pelapor yang tidak menyebutkan nama atau anonim dengan penyertaan bukti yang valid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Perbankan Antisipasi Kenaikan Kredit Macet Imbas Pencabutan Relaksasi Restrukturisasi Covid-19

Whats New
KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Rusia di Laut Arafura

Whats New
Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Defisit APBN Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran Dipatok 2,45 Persen-2,58 Persen

Whats New
Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Bos Bulog Sebut Hanya Sedikit Petani yang Manfaatkan Jemput Gabah Beras, Ini Sebabnya

Whats New
Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Emiten Gas Industri SBMA Bakal Tebar Dividen Rp 1,1 Miliar

Whats New
Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Citi Indonesia Tunjuk Edwin Pribadi jadi Head of Citi Commercial Bank

Whats New
OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

OJK: Guru Harus Punya Pengetahuan tentang Edukasi Keuangan

Whats New
Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com