"Banyak sms dari karyawan ke saya yang bilang terima kasih, berdagang lebih tenang," kata Rachmat di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minol. Sehingga kini semua minuman beralkohol tidak lagi ada di minimarket.
Hal tersebut membuat lega para penjual karena tidak perlu menghadapi pembeli anak-anak di bawah umur. Rachmat mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya berinteraksi dengan pengusaha minimarket, penjual minuman beralkohol tak pernah menanyakan umur konsumennya. Alasan mereka takut dirusak tokonya. "Itu harus kita sikapi secara prihatin," ujarnya.
Rachmat meminta para produsen harus bertanggung jawab dan memperhatikan segala aspek. Produsen alkohol pun harus ikut memperhatikan siapa saja yang bisa mengkonsumsi. "Dia harus tanggung jawab," katanya. (Adiatmaputra Fajar Pratama)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.