Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Keuntungan Investasi Reksa Dana Kena Pajak?

Kompas.com - 19/05/2015, 06:03 WIB

Dalam laporan pajak tahunan, reksa dana cukup dilaporkan sebagai aset dengan nilai buku sesuai dengan harga pembelian.

Fasilitas diskon pajak hingga 2020
Jika hanya melihat aspek perpajakan saja, pada dasarnya tidak ada keunggulan antara investor membeli langsung dengan membeli melalui reksa dana kecuali pada transaksi obligasi.

Ketika industri reksa dana baru pertama kali berkembang di Indonesia pada tahun 1997, regulator memberikan insentif kepada industri berupa fasilitas pembebasan pajak.

Fasilitas bebas pajak ini berlaku atas penghasilan kupon, diskonto dan capital gain obligasi yang diterima reksa dana untuk 5 tahun pertama sejak pembentukannya.

Karena hanya berlaku untuk 5 tahun pertama, pada waktu itu, banyak reksa dana yang berganti nama alias ditutup dan dibuat yang baru setelah 5 tahun.

Lambat laun, industri semakin berkembang. Hingga tahun 2009, mayoritas dana kelolaan industri reksa dana terdiri atas jenis pendapatan tetap dan terproteksi.

Kemudian insentif atas tarif pajak obligasi tersebut direvisi menjadi 2009–2010 sebesar 0 persen, 2011–2013 sebesar 5 persen, dan 2014 dan seterusnya sebesar 15 persen.

Setelah peraturan ini diberlakukan, maka sudah tidak ada lagi praktek ganti nama reksa dana setelah 5 tahun.

Pada tahun 2014, jika mengacu pada peraturan yang lama semestinya tarif pajak obligasi sudah berlaku normal. Artinya tidak ada perbedaan antara investasi langsung atau melalui reksa dana.

Namun mengingat kondisi industri yang masih belum siap, regulator kembali memberikan insentif dengan ketentuan pajak obligasi sebesar 5 persen hingga 2020 dan 10 persen 2021 dan seterusnya.

Insentif ini dimanfaatkan oleh para Manajer Investasi untuk menerbitkan reksa dana terproteksi. Cara kerjanya reksa dana terproteksi mirip dengan deposito yang mana ada masa jatuh tempo dan pembayaran dividen yang nilainya tetap.

Dibandingkan membeli obligasi langsung, investor bisa mendapatkan hasil yang lebih tinggi dengan membeli obligasi melalui reksa dana terproteksi.

Pada jenis reksa dana lain, insentif ini juga memberikan nilai tambah karena reksa dana yang menempatkan portofolio di obligasi membayar pajak dengan tarif yang lebih kompetitif.

Demikian sharing kali ini, semoga bermanfaat.


*Rudiyanto adalah penulis Buku “Sukses Finansial dengan Reksa Dana” dan “Fit Focus Finish” yang diterbitkan oleh Elex Media. Head of Operation and Business Development Panin Asset Management. Salah satu Manajer Investasi terbesar di Indonesia, penerima penghargaan reksa dana Tertinggi, Terbaik dan Terfavorit pada tahun 2015 oleh Majalah Investor – Infovesta. Rudiyanto juga merupakan anggota Kelompok Kerja (POKJA) Otoritas Jasa Keuangan untuk peningkatan Literasi Keuangan di Indonesia.  Blog rudiyanto.blog.kontan.co.id

FB Rudiyanto.Blog

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com