Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Jonan Anugerahi Chandra Motik Sebagai "Woman in Maritim"

Kompas.com - 12/06/2015, 14:07 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberi penghargaan khusus kepada wanita tangguh yang bergelut bidang kelautan. Jonan memberi penghargaan "Woman in Maritim" kepada Ketua Umum Lembaga Bina Hukum Laut Internasional, Chandra Motik Yusuf.

Selain kategori Woman in Maritime, Jonan juga menghadiahi penghargaan pada dua nakhkoda teladan, yakni kepada Nahkoda KN Jadayat Laurens De Fretes dan Nahkoda PT Berlian Laju Tanker Capt. Sudarsono.

Penjaga Menara Suar (PMS) juga diberi pengharagaan, yakni kepada R Agung Cahya Nugraha dan Teguh Wiharho dari Distrik Navigasi Kelas II Semarang.

“Penghargaan ini kami berikan kepada putra-putri bangsa yang sudah menegakkan kemanan dan keselamatan pelayaran. Kepada Ibu Chandra, terimakasih, juga kepada nahkoda dan penjaga suar," ucap Jonan, Jumat (12/6/2015).

Chandra Motik sendiri adalah seorang yang berpofesi sebagai pengacara. Ia alumnus menamatkan program doktoral of Philosophy di Kennedy Western University, Amerika Serikat. Penghargaan terhadap kelima orang yang berjasa diberikan saat apel Kampanye Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang.

Jonan bertindak sebagai inspektur upacara. Selain memberikan bantuan, Jonan juga menyerahkan bantuan peralatan keselamatan, yakni jaket pada perwakilan para nelayan di sekitar pelabuhan Tanjung Emas.

Kegiatan ini diikuti sejumlah stake holder bidang transportasi laut. Hadir juga Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com