Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghapusan Pajak Barang Mewah Hanya Dinikmati Segelintir Orang Kaya

Kompas.com - 25/06/2015, 15:02 WIB

Intinya, barang selain kendaraan bermotor yang terkena PPnBM 20 persen–75 persen tinggal beberapa item saja. Sebut saja rumah, town house, apartemen, kondominium, balon udara, pesawat, kapal pesiar, yacht, dan senjata api (kecuali untuk keperluan negara).

Persoalannya, menurut pengamat ekonomi, industri, serta pelaku pasar, kebijakan penghapusan PPnBM sangat kecil pengaruhnya dalam mendorong tingkat daya beli. Kasarnya, jumlah penduduk menengah ke atas di Indonesia cuma sekitar 10 persen. Artinya, dari jumlah penduduk Indonesia sekitar 253 juta, golongan menengah ke atas sekitar 25 juta orang.

Dari jumlah itu pun, mereka yang gemar berbelanja barang mewah hanya sekitar 3 persen–5 persen atau sekitar 0,75 juta–1,25 juta orang. Padahal, mendorong daya beli penduduk menengah ke bawah tak kalah penting. Intinya, dampak kebijakan PPnBM ini sebenarnya tak besar juga bagi daya beli secara keseluruhan.

Pengamat ekonomi Agustinus Prasetyantoko menilai pemerintah juga penting mendorong daya beli masyarakat menengah ke bawah. Sebab, perlambatan ekonomi justru berdampak paling besar ke golongan menengah ke bawah ini. “Situasi perlambatan ekonomi tidak boleh terjadi lebih dalam lagi,” kata Prasetyantoko, ekonom Universitas Atmajaya.

Sementara Direktur Eksekutif Mandiri Institute Destry Damayanti menuturkan bahwa pemerintah perlu melakukan terobosan lagi agar menengah ke bawah yang paling besar terkena dampak perlambatan ekonomi juga tertolong. Salah satunya, pengucuran bantuan langsung tunai (BLT). Cuma, pengawasannya juga harus diperhatikan.

“Komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah juga ditingkatkan,” tegas Destry. (Andri Indradie, Merlina M. Barbara, Tedy Gumilar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com