Di media sosial Twitter, misalnya, pembicaraan para tweeps, sebutan untuk pengguna Twitter, seputar aturan baru tersebut menjadikan BPJS sebagai trending topic.
Dalam aturan baru tersebut, per 1 Juli 2015, pemerintah mengubah aturan pencairan JHT dari lima tahun menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 ayat 1-5.
Tak pelak, aturan tersebut mendapat protes dan penolakan masif dari para netizen, terutama mereka yang sudah tidak bekerja dan mengharapkan uang JHT tersebut cair setelah lima tahun masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca penjelasan Kemenaker: Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun, Ini Penjelasan Kemenaker
Bukan cuma itu, seorang warga bernama Gilang Mahardhika juga menggalang petisi untuk menolak aturan baru tersebut dalam laman situs Change.org dengan judul "Membatalkan kebijakan baru pencairan dana JHT minimal 10 tahun". Petisi itu ditujukan untuk Presiden Joko Widodo dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.
Hingga berita ini ditayangkan, petisi tersebut telah didukung oleh 39.128 orang. Petisi tersebut bisa dilihat di sini
Dalam laman tersebut, Gilang Mahardhika, menuliskan bahwa dia berhenti setelah bekerja selama lima tahun lebih di suatu perusahaan untuk beralih profesi menjadi wirausaha. Untuk itu, dia mengharapkan tambahan modal dari JHT yang terkumpul selama lima tahun bekerja.
Namun, apa daya, peraturan pun berubah. Impian mendapat tambahan modal pun pupus sudah.
Berikut isi petisi yang digalang untuk menolak peraturan baru BPJS:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.