Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Bahas Kembali Mekanisme Pencairan Jaminan Hari Tua

Kompas.com - 02/07/2015, 20:27 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa pemerintah akan membahas kembali mekanisme pencairan jaminan hari tua (JHT). Perubahan mekanisme pencairan JHT yang merupakan salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan ini menuai protes.

Berdasarkan aturan baru, JHT hanya bisa dicairkan ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Itu pun baru bisa diambil sebesar 40 persen dari total tabungan dengan rincian 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

"Lagi transisi dulu sebulan untuk dibahas bagaimana baiknya," kata Kalla di Jakarta Convention Center, Kamis (2/7/2015).

Kalla tidak menjanjikan aturan baru ini akan direvisi lagi. Menurut Wapres, penerapan suatu aturan baru memerlukan masa transisi sehingga bisa diterima masyarakat.

"Memang butuh transisi, kan tidak langsung, baru efektif per 1 Juli kemarin BPJS itu, jadi butuh waktu persiapan saja," ucap Kalla.

Aturan baru itu diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor tahun 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 37 ayat (3). Ayat itu berbunyi, "Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 (sepuluh) tahun".

Sebelum aturan itu terbit, JHT bisa dicairkan jika kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) minimal 5 tahun. Pada masa itu, peserta dapat mencairkan semua saldo tabungan.

Akibat perubahan mekanisme pencairan JHT ini, sejumlah pekerja melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar di Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Rabu (1/7/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Whats New
Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Whats New
2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

Spend Smart
Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Whats New
Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Whats New
Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Whats New
Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

Spend Smart
Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Whats New
Injourney Catat Laba Rp 1,1 Triliun Sepanjang Tahun 2023

Injourney Catat Laba Rp 1,1 Triliun Sepanjang Tahun 2023

Whats New
Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

Sepanjang 2023, Nilai Ekspor Tuna RI Mencapai Rp 15,2 Triliun

Whats New
BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

BCA Mobile Sempat Alami Gangguan, Manajemen: Saat Ini Telah Kembali Normal

Whats New
Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Kimia Farma Buka-bukaan Penyebab Rugi di 2023 Mulai dari Operasional hingga Anak Usaha

Whats New
Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Pegadaian untuk S1, Ini Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com