Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Kelolaan BPJS Ketenagakerjaan Sampai Mei Capai Rp 197,16 Triliun

Kompas.com - 03/07/2015, 04:01 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Dana pekerja yang ikut program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang dikelola hingga Mei 2015 ini mencapai Rp 197,16 triliun. Surat utang menduduki share terbesar dalam hal pilihan penempatan dana. Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik memperkirakan hingga akhir tahun 2015 ini porsi penempatan tidak akan jauh berbeda dari posisi Mei 2015.

"Hingga posisi Mei 2015, deposito 24,16 persen, saham 21,49 persen, surat utang 45,78 persen, reksadana 7,98 persen, dan lain-lain 0,59 persen (ini termasuk penyertaan langsung properti)," kata dia ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Abdul mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan hanya menempatkan dana yang dikelola sesuai dengan ketentuan pemerintah yaitu deposito, surat utang, obligasi, saham, reksadana, investasi langsung, dan properti.

Sebagaimana diketahui pemerintah mengambil kebijakan baru di program JHT, yakni iuran JHT baru bisa dicairkan seluruhnya ketika peserta atau pekerja/eks pekerja berusia 56 tahun. Artinya, dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih besar.

Dengan potensi dana kelolaan yang besar ini, Abdul memastikan dana tersebut akan diputar untu menggerakkan perekonomian nasional.

"Kita tempatin di bank daerah, bank pemerintah, ini bank kan menyalurkan lagi, sebagiannya ya punya BPJS. Itu menggerakkan perekonomian langsung, tidak langsung. Belum lagi saham, obligasi, reksadana. Main di sektor properti kan untuk pekerja, ini riil. Langsung tidak langsung, BPJS Ketenagakerjaan jadi bagian dari pilar ekonomi negara ini," jelas Abdul.

Biasanya iuran dari program JHT akan diputar atau dikembangkan di portofolio jangka panjang seperti deposito. Sedangkan JKM biasanya dikembangkan di saham/obligasi. Sepanjang 2014 lalu, dana kelolaan yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 176 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com