Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Masa Masalah JHT Harus Presiden yang Menangani, Lucu Republik Ini"

Kompas.com - 05/07/2015, 04:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Presiden Joko Widodo tak perlu harus mengurusi langsung persoalan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini ramai diberitakan.

"Saya tadi subuh sudah berkomunikasi dengan Pak Menaker Hanif Dhakiri. Saya bilang ini ada yang salah masa beginian saja harus Presiden yang nanganin, ini kan lucu republik ini," ujar Agus saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (3/7/2016).

Menurutnya, persoalan JHT ini adalah hal yang sangat sepele, yaitu terkait masalah komunikasi atau sosialisasi kebijakannya saja. Ditambah lagi tidak adanya masa tenggang atau masa transisi kepada masyarakat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai waktu peralihan dari kebijakan lama ke kebijakan baru.

Seharusnya, kata dia, saat keresahan masyarakat memuncak karena aturan tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan secara rinci kepada masyarakat duduk persoalan aturan tersebut. Tujuannya, agar masyarakat bisa mengetahui secara menyeluruh terkait kebijakan JHT baru tersebut.

Selama ini ada persepsi yang salah dimasyarakat terkait dana JHT tersebut. "Persoalan JHT ini kan bukan tabungan, nah persepsi di masyaratat itu JHT ini tabungan. Padahal kan tidak," kata dia.

Oleh karena itu, pencairan dana JHT memang harus memiliki batasan minimalnya. Pasalnya, jika dana JHT bisa diambil kapan saja, maka itu sama saja dengan tabungan.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan Jaminan Hari Tua (JHT) mulai 1 Juli 2015.

Aturan tersebut mengatur bahwa pengambilan JHT bisa diambil ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun. Itu pun 40 persen dari total tabungan dengan rincian sebesar 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan. Sementara sisanya bisa diambil saat peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi produktif.

Padahal dalam aturan sebelumnya, yaitu PP Nomer 1 tahun 2009 yang merupakan penjabaran dari UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek, mengatur bahwa manfaat JHT dapat dicairkan setelah usia mencapai 55 tahun atau meninggal dunia atau pekerja di-PHK dengan ketentuan masa kepesertaannya 5 tahun dan waktu tunggu 1 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

KPPI Mulai Penyelidikan soal Impor Ubin Keramik

Whats New
Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Karier.mu dan Women’s World Banking Luncurkan Modul Kapabilitas Keuangan dan Digital, Bisa Diakses Gratis

Whats New
Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Bersama Mentan Amran, Presiden Jokowi Lakukan Peninjauan Program Pompanisasi di Kotawaringin Timur

Whats New
IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

IHSG Menguat di Akhir Sesi, Rupiah Koreksi

Whats New
Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Membandingkan Anggaran Makan Siang Gratis Rp 71 Triliun dengan Pembangunan IKN

Whats New
Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Badan Bank Tanah Targetkan Peningkatan Aset Lahan 23.000 Hektar Tahun Ini

Whats New
Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Surge dan Arsari Group Sepakati Kerja Sama Penyediaan Akses Internet Masyarakat

Whats New
2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

2 Solusi Lupa PIN ATM BNI, Bisa dari HP Antiribet

Spend Smart
Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Mandiri Energi, Dusun di Cilacap Ini Andalkan Listrik dari Tenaga Surya

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Infrastruktur Telko SUPR Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 3,8 Persen

Whats New
Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Menko Airlangga Yakini Kinerja Kemenko Perekonomian pada 2025 Mampu Maksimalkan Transformasi Ekonomi Menyeluruh

Whats New
Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Bank Tanah Siapkan 150 Hektar di IKN untuk Polri

Whats New
Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Bank Tanah Sediakan 1.750 Hektar untuk Relokasi Kampung Nelayan Terdampak IKN

Whats New
2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

2 Cara Ganti PIN ATM BCA, Bisa lewat HP?

Spend Smart
Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Akhiri Dugaan Monopoli, KPPU Terima Perubahan Antarmuka Jasa Logistik di Aplikasi Shopee

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com